Share

2 Solusi Sesuai Syariat jika Terjebak Utang Pinjol Ilegal

Hantoro, Jurnalis · Kamis 21 Oktober 2021 19:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 21 616 2489539 2-solusi-sesuai-syariat-jika-terjebak-utang-pinjol-ilegal-AX2Hg15uiN.jpg Ilustrasi solusi jika terjebak utang pinjol ilegal. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A A A

PINJOL alias pinjaman online beberapa waktu belakangan menjadi fokus perhatian semua orang di Indonesia. Pasalnya, bermunculan pinjol ilegal dan banyak orang menjadi korbannya. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol ilegal? Lalu adakah solusi jika terjebak utang online?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Kamis (21/10/2021), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya.

Baca juga: Viral Para Perempuan Cantik Rusia Ucap Syahadat, Langsung Mantap Berhijab 

Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Mengapa mereka memviralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan.

Lalu apa yang perlu dilakukan untuk menangani utang pinjol ilegal tersebut?

Ada catatan yang perlu diperhatikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

Baca juga: Mualaf Cantik Ini Temukan Kebenaran di Dalam Alquran: Isinya Tidak Pernah Berubah 

"Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba," jelas Ustadz Ammi.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bagaimana jika terus ditagih?

Dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

1. Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.

Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

Baca juga: Cobaan Berat Mualaf Cantik Diusir Orangtua, Pergi Hanya dengan Pakaian yang Melekat di Tubuh 

2. Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika Anda ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.

Demikian. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2021, Ini Sejarahnya Diperingati Setiap 22 Oktober 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini