Share

Bagaimana Hukum Mencium Alquran Setelah Membacanya?

Novie Fauziah, Jurnalis · Selasa 02 November 2021 18:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 02 330 2495449 bagaimana-hukum-mencium-alquran-setelah-membacanya-i1GLvMH1ho.jpg Kitab suci Alquran. (Foto: Shutterstock)
A A A

MENGAGUNGKAN kitab suci Alquran bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya, senantiasa menjaga dan menghindarkan dari tempat-tempat kotor. Ini menjadikan mulia pada mushaf Alquran tersebut. Tapi banyak juga yang selesai membacanya dengan langsung mencium.

Nah, bagaimana sebenarnya hukum mencium mushaf Alquran setelah membacanya? Apakah diperbolehkan?

Baca juga: Viral Penjual Es Krim Keliling Beri Gratis Selamanya untuk Penghafal Alquran, Netizen: Makin Berkah 

Pendakwah asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi mengatakan bahwa sebenarnya mencium mushaf tidaklah dianjurkan. Alasannya, tidak ada dalil sahih. Inilah yang dikatakan mayoritas ulama.

"Mencium mushaf atau Alquran tidak dianjurkan. Perkara yang tidak ada dalilnya di dalam hal tersebut. Seseorang itu dituntut untuk mengagungkan dan membesarkan Alquran sesuai dengan apa yang disyariatkan," kata Ustadz Dzulqarnain, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya DzulqarnainMS, Selasa (2/11/2021).

Ia melanjutkan, ada cara memperlakukan Alquran, karena di dalam mushaf tersebut terdapat tulisan-tulisan ayat yang disucikan. Kemudian jangan sampai dilempar sembarangan. "Disimpan di lantai juga tidak boleh," terangnya.

Baca juga: Jumat Berkah, Waktunya Buka Alquran Digital Okezone dan Baca Surah Al Kahfi 

Selanjutnya peletakan Alquran seharusnya ada di tempat yang cocok, yakni tidak disejajarkan dengan benda lainnya. Di mana posisi mushaf harus lebih tinggi.

Selain itu yang terpenting seseorang dipanggil dan dituntut untuk menanggungkan Alquran sesuai dengan apa yang disyariatkan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara dilansir dari laman NU Online, hukum mencium mushaf sendiri diperbolehkan. Ini sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin As-Suyuthi.

Mencium Alquran atau mushaf semata-mata karena niat mencintai dan menganggungkan kitab suci seluruh umat Islam ini.

Baca juga: Cerita Mualaf Cantik Anak Tentara Amerika: Baca Alquran seperti Menerima Surat dari Allah Ta'ala 

Kemudian pada alasan lainnya yang dikemukakan sebagian ulama, sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi bahwa mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ

Artinya: "Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukannya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Alquran merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil." (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Masya Allah, 2 Alquran Ini Tetap Utuh Bersih meski Berada di Lokasi Kebakaran Besar

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini