IJTIMA Ulama VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Pertemuan ini menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
Baca juga: Tutup Ijtima Ulama, Menag Pesan soal Pentingnya Merawat Harmonisasi Kebangsaan
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.
Ia mengatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.
Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Jadi Solusi bagi Pemerintah dan Umat Hadapi Pandemi Covid-19
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya