Share

Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

Widya Michella, Jurnalis · Kamis 11 November 2021 14:48 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 11 614 2500246 ijtima-ulama-mui-tetapkan-uang-kripto-haram-ini-alasannya-0XhwhNQHJf.jpg Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: Dok MUI)
A A A

IJTIMA Ulama VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Pertemuan ini menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi.

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

Baca juga: Tutup Ijtima Ulama, Menag Pesan soal Pentingnya Merawat Harmonisasi Kebangsaan 

Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.

Ia mengatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.

Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Jadi Solusi bagi Pemerintah dan Umat Hadapi Pandemi Covid-19 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain membahas kripto karensi, 12 poin bahasan Ijtima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selanjutnya juga ada terkait hukum pinjaman online (pinjol), hukum transplantasi rahim, hukum kripto karensi, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, hingga hukum zakat saham.

Baca juga: Wapres: Keputusan Ijtima Ulama MUI jadi Masukkan Penting bagi Pemerintah 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini