Share

Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI?

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 11 November 2021 16:06 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 11 614 2500297 apa-itu-uang-kripto-yang-diharamkan-mui-weQqRtRV9o.jpg Ilustrasi MUI haramkan penggunaan mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)
A A A

IJTIMA Ulama VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya penetapan haramnya penggunaan mata uang kripto karensi atau cryptocurrency. Lantas, apa sebenarnya uang kripto?

Kripto adalah salah satu satu investasi pada aset crypto atau cryptocurrency yang kini populer. Secara sederhana, uang kripto dapat diartikan sebagai uang digital.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya 

Mata uang kripto dinilai sebagai aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat guna mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)

Kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, dan tron.

Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Baca juga: Mengenal Budaya Bangsa Arab Gemar Makan Kurma hingga Roti, Ternyata Ini Alasannya 

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Bitcoin, pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009, umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama. Sejak rilis bitcoin, lebih dari 4.000 altcoin (varian alternatif bitcoin, atau cryptocurrency lainnya) telah dibuat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Mau Perut Buncit Auto Langsing? Ini Cara Sederhananya Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

Dia menerangkan, uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.

Baca juga: Kisah Mualaf Alice Norin, Setiap Sholat Selalu Rasakan Keajaiban Ini 

Selain membahas kripto karensi, 12 poin bahasan Ijtima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Kemudian ada juga terkait hukum pinjaman online (pinjol), hukum transplantasi rahim, hukum kripto karensi, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, hingga hukum zakat saham.

Baca juga: Bingung dengan Isi Kitab Agamanya Dulu, Wanita Cantik Ini Akhirnya Masuk Islam 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini