Share

Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 22 November 2021 18:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 22 330 2505532 hukum-menelan-air-mani-ini-penjelasan-medis-dan-pandangan-para-ulama-HJK79OBU8L.jpg Ilustrasi hukum istri menelan air mani suami. (Foto: Unsplash)
A A A

BANYAK perempuan Muslimah yang sudah menikah menanyakan bagaimana hukumnya menurut Islam menelan air mani suami? Apakah dilarang atau diperbolehkan? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Diketahui bahwa berhubungan intim antara suami dan istri tidak terhindar dari terkena air mani atau sperma pada bagian tubuh. Tidak menutup kemungkinan juga istri menelan air mani suami saat berhubungan intim.

Baca juga: Ini Perbedaan Air Mani, Madzi dan Wadhi Menurut Ajaran Islam 

Dikutip dari kanal YouTube Islam Populer, Senin (22/11/2021), menurut medis saat berhubungan intim harus dipastikan apakah suami memiliki penyakit menular melalui alat kelaminnya.

Kemudian jika menurut pemeriksaan medis sang suami dinyatakan sehat walafiat, maka tidak dipermasalahkan menelan air mani, baik sengaja ataupun tidak.

Ilustrasi air mani.

Air mani hampir seluruhnya mengandung air. Selain itu di dalamnya juga terdapat kandungan lainnya seperti vitamin C, mineral, gula, asam amino, hingga protein.

Menurut berbagai penelitian, wanita atau istri yang langsung terkena air mani maka akan terhindar dari serangan depresi. Lalu memengaruhi suasana hati menjadi lebih tenang.

Baca juga: Masya Allah, Masjid Terapung Megah Segera Dibangun di Kalimantan Selatan 

Di dalam air mani atau sperma juga mengandung melatoni. Ini bisa membuat kualitas tidur seseorang menjadi lebih baik.

Sementara itu menurut pandangan ajaran agama Islam tentang menelan air mani terdapat berbagai pendapat ulama. Kemudian hukum menelan sperma ini terbagi menjadi dua kelompok.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Terdapat berbagai pendapat, yaitu ada yang mengatakan bahwa air mani adalah hal yang menjijikkan dan tidak boleh masuk atau menelannya. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.

Namun ada juga yang berpendapat menelan sperma diperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Syekh Abi Zaid. Ia mengatakan diperbolehkan menelan mani karena sperma suci dan tidak membahayakan.

Namun kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan atau najis. Sementara mayoritas ulama Syafiiyah mengatakan menelan cairan tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Kisah Mualaf Tere, Berawal Mimpi Ditanya Siapa Tuhanmu dan Nabimu? 

Pertama, menurut pandangan Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, Uzair dalam kitab 'Syarh Fathul Qadr' menyatakan bahwa menelan air mani adalah najis. Maka jika terkena bagian tubuh atau pakaian wajib dibersihkan. Menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering maka cara membersihkannya cukup digosok.

Kedua, menurut pandangan ulama Imam Malik dan Imam Auzai. Mereka mengatakan membersihkan sesuatu yang terkena sperma cukup dengan cara dicuci. Pandangan para ulama cara menyucikan sperma berpedoman menurut hadis dari Aisyah:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam jika ia kering dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah." (HR Daruqhutni)

Baca juga: Cerita Gadis Cantik Rusia Mantap Jadi Mualaf: Islam Bisa Jawab Semua Pertanyaan 

Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Hazm dan Daud Az Zahiri dalam kitab 'Rhaudatul Thalibin' menyatakan sperma atau air mani adalah suci. Pandangan ini juga diambil menurut hadis yang diriwayatkan Al Aswad bin Yazid dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam, kemudian ia sholat dengan pakaian itu."

Baca juga: Teliti Agama-Agama Lain, Dosen Cantik Ini Justru Yakin Jadi Mualaf 

Begitu juga dengan riwayat hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Sakit Gigi, Kumur Pakai Minyak Ini Akan Sembuh Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini