Share

Bolehkah Muslimah Merapikan Alis? Ini Kata Buya Yahya

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 22 November 2021 20:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 22 330 2505760 bolehkah-muslimah-merapikan-alis-ini-kata-buya-yahya-4QAtcjYA8c.jpg KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum Muslimah merapikan alis. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)
A A A

SEBAGIAN perempuan pada zaman sekarang tidak pernah lepas dari perawatan diri. Contohnya, berdandan serta merapikan alis, tujuannya agar lebih percaya diri dan dinilai lebih cantik. Lantas, bagaimana menurut ajaran agama Islam? Buya Yahya pun memberi penjelasannya.

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan, jika alisnya itu berantakan, sehingga ada yang sampai turun ke mana-mana menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan.

Baca juga: Benarkah Kucing Mati Harus Dikubur? Ini Penjelasan Buya Yahya 

Ilustrasi Muslimah. (Foto: Shutterstock)

"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, Senin (22/11/2021).

Menurut dia, pada dasarnya alis memiliki bentuknya tersendiri. Oleh karena itu jika hanya dirapikan, bukan mencukur, mengerok atau mencabutnya sampai habis itu masih diperbolehkan.

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis: Lengkap Terjemahan Latin dan Artinya 

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan pada hakikatnya wanita ingin terlihat cantik. Juga diperbolehkan mereka berbadan untuk wanita lainnya, bukan lawan jenis yang bukan mahramnya.

"Boleh wanita berdandan untuk teman wanitanya, karena wanita itu berdandan untuk dirinya sendiri," terangnya.

Baca juga: Bacaan Zikir Petang Hari Ini, Senin 22 November 2021M/16 Rabiul Akhir 1443H 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara para ulama lainnya berpendapat merapikan alis tidak diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut." (HR Muslim Nomor 2125)

An-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, "An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunahkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Baca juga: Bermakna Salih hingga Beruntung, Ini 10 Rekomendasi Nama Anak Laki-Laki Islami 

Kemudian Syekh Yusuf Al Qadhawi dalam bukunya berjudul 'Halal dan Haram dalam Islam' menegaskan lebih diharamkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.

Baca juga: Alquran dan Sains Ungkap Henna Bisa Jadi Obat Tertusuk Duri hingga Tumbuhnya Kutil 

Para ulama mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa: 119)

Baca juga: Masya Allah, Masjid Terapung Megah Segera Dibangun di Kalimantan Selatan 

Sementara itu ada juga yang berpendapat, jika hanya merapikan alis bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis itu masih diperbolehkan.

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini