KIAI Haji Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan dihalalkan bagi pasangan suami istri yang sah untuk melakukan apa pun, termasuk bercinta, karena sudah terdapat ikatan. Sebagian ada yang melakukan hubungan intim tersebut dengan cara mencium kemaluan istri guna memuaskan hasrat dari sang suami.
Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium kemaluan istri. Terlebih sang istri dalam keadaan haid, sehingga kemaluannya dalam keadaan sangat kotor.
Baca juga: Bolehkah Istri Memeriksa Handphone Suami? Ini Kata Buya Yahya
Menanggapi hal itu pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan tidak boleh memaksa apabila istrinya merasa tidak nyaman.
Ketika suami mencium kemaluan istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan diteruskan.
"Kalau dia meras jijik, haram jatuhnya," terang Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Bolehkah Muslimah Merapikan Alis? Ini Kata Buya Yahya
Hal ini juga dikarenakan wilayah tersebut bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran manusia, seperti darah haid dan tempat buang air kecil.
Akan tetapi apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium kemaluannya, maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya