JAKARTA - Minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional ternyata asalnya dari jelantah atau minyak goreng bekas pakai. Namun minyak jelantah itu diolah kembali dan dijual dalam bentuk minyak goreng curah.
"Menurut pandangan kami, minyak goreng yang beredar dalam bentuk curah itu 25%-28% asalnya dari jelantah yang diolah kembali," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada MNC Portal Indonesia.
Baca Juga: Mengejutkan! Hanya RI dan Bangladesh yang Masih Pakai Minyak Goreng Curah
Dia menjelaskan, menurut penelitian dari beberapa negara, minyak goreng curah itu dilarang di beberapa negara karena menyebabkan penyakit. "Makanya saya bilang, stop aja," tegas Sahat.
Dengan demikian, lanjutnya, GIMNI menyambut baik pelarangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Bahkan pihaknya telah menanti keputusan itu sejak 11 tahun terakhir.
Sejak 2010 hingga 2021, sudah banyak pelaku industri yang tergabung dalam GIMNI telah melakukan investasi miliaran Rupiah untuk mesin packing. Namun mesin tersebut belum dapat digunakan dengan optimal sampai saat ini. Tapi ketetapan penyetopan belum kunjung terealisasi.
"(Selama ini) maju mundur terus. Investasi ini bermiliar-miliar tapi enggak pernah dipakai. 11 tahun loh kami nunggu. Anggota kami sudah jenuh. Sampai akhirnya Juni 2021 kemarin kami minta kepastian jangan mundur lagi dan bisa terealisasi pada 1 Januari 2022," ujarnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya