Share

Tak Disangka! 28% Minyak Goreng Curah di Pasaran Ternyata Daur Ulang Jelantah

Advenia Elisabeth , MNC Portal · Kamis 25 November 2021 22:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 25 320 2507502 tak-disangka-28-minyak-goreng-curah-di-pasaran-ternyata-daur-ulang-jelantah-cltsWdBOkr.jpg Minyak Goreng Curah (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional ternyata asalnya dari jelantah atau minyak goreng bekas pakai. Namun minyak jelantah itu diolah kembali dan dijual dalam bentuk minyak goreng curah.

"Menurut pandangan kami, minyak goreng yang beredar dalam bentuk curah itu 25%-28% asalnya dari jelantah yang diolah kembali," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada MNC Portal Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan! Hanya RI dan Bangladesh yang Masih Pakai Minyak Goreng Curah

Dia menjelaskan, menurut penelitian dari beberapa negara, minyak goreng curah itu dilarang di beberapa negara karena menyebabkan penyakit. "Makanya saya bilang, stop aja," tegas Sahat.

Dengan demikian, lanjutnya, GIMNI menyambut baik pelarangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Bahkan pihaknya telah menanti keputusan itu sejak 11 tahun terakhir.

Sejak 2010 hingga 2021, sudah banyak pelaku industri yang tergabung dalam GIMNI telah melakukan investasi miliaran Rupiah untuk mesin packing. Namun mesin tersebut belum dapat digunakan dengan optimal sampai saat ini. Tapi ketetapan penyetopan belum kunjung terealisasi.

"(Selama ini) maju mundur terus. Investasi ini bermiliar-miliar tapi enggak pernah dipakai. 11 tahun loh kami nunggu. Anggota kami sudah jenuh. Sampai akhirnya Juni 2021 kemarin kami minta kepastian jangan mundur lagi dan bisa terealisasi pada 1 Januari 2022," ujarnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan sudah menggaungkan larangan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Sahat menilai, ketetapan itu sudah tepat dilakukan terlebih di situasi sekarang ini.

Sahat mengatakan, minyak goreng curah bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti dialihkan menjadi bahan baku biodiesel. Sehingga meski 1 Januari 2022 minyak goreng tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, setidaknya bisa berguna untuk hal lain.

"Kami dari GIMNI meminta minyak goreng curah di stop saja peredarannya dan meminta kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memanfaatkan minyak curah ini jadi bahan baku biodiesel. Karena di negara lain itu dipakai untuk bahan bakar. Kenapa kita enggak begitu, kan sayang," katanya.

Kendati demikian, dia mengingatkan, pengolah minyak sawit menjadi minyak goreng tidak hanya GIMNI, melainkan ada pula asosiasi lain seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan perusahaan yang di luar asosiasi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini