JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan penerapan itu akan efektif menekan mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.
Lalu, bagaimana dari segi pengawasan dan penindakan bertemu kesehatannya apakah jauh lebih ketat? “Setelah disusunnya peraturan penyesuaian kegiatan di masa Nataru, perlu adanya tindak lanjut sistem pengawasan peraturan agar tujuan regulasi yakni menekan lonjakan kasus dapat tercapai,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Wiku menegaskan pemerintah menyusun sistem kegiatan masyarakat dengan optimalisasi Satgas Covid-19 di setiap wilayah administratif yaitu Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya