Share

Pemerintah Tengah Susun Aturan untuk Pengawasan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Binti Mufarida , Sindonews · Kamis 25 November 2021 23:35 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 25 337 2507595 pemerintah-tengah-susun-aturan-untuk-pengawasan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-4SdSgNBMAS.jpg Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan penerapan itu akan efektif menekan mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Lalu, bagaimana dari segi pengawasan dan penindakan bertemu kesehatannya apakah jauh lebih ketat? “Setelah disusunnya peraturan penyesuaian kegiatan di masa Nataru, perlu adanya tindak lanjut sistem pengawasan peraturan agar tujuan regulasi yakni menekan lonjakan kasus dapat tercapai,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Wiku menegaskan pemerintah menyusun sistem kegiatan masyarakat dengan optimalisasi Satgas Covid-19 di setiap wilayah administratif yaitu Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada kesempatan itu, Wiku juga meminta agar fasilitas publik yang beroperasi membentuk Satgas Protokol Ksehatan 3M untuk menjaga kepatuhan protokol kesehatan.

“Selain itu fasilitas publik yang beroperasi pun wajib membentuk Satgas Prokes 3M. Pada prinsipnya sistem pengawasan yang dibentuk di semua lini kegiatan masyarakat bertujuan menjamin kepatuhan protokol kesehatan dapat terlaksana secara menyeluruh,” papar Wiku.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini