Share

BPN: Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian

Iqbal Dwi Purnama , Okezone · Kamis 25 November 2021 16:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 25 470 2507415 bpn-berantas-mafia-tanah-tak-bisa-sendirian-h7k06bPUwv.jpg Berantas Mafia Tanah (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Jurus-jurus memberantas mafia tanah. Namun, dalam implementasinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa melakukan sendirian dalam memberantas mafia tanah.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus mengatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk upaya memberantas mafia tanah.

“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Notaris Ina Rosaina Ditangkap Polisi

Firdaus mengatakan bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertifikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertifikatnya sudah diganti,” katanya.

Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.

Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” kata Firdaus.

Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Firdaus menambahkan saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan di bidang pertanahan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini