Share

Makan Kepiting Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI dan Para Ulama

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 25 November 2021 12:38 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 25 614 2507211 makan-kepiting-halal-atau-haram-simak-penjelasan-mui-dan-para-ulama-t9gQxY1o1u.jpg Ilustrasi hukum makan kepiting menurut ajaran Islam. (Foto: Shutterstock)
A A A

KEPITING merupakan salah satu hidangan laut favorit masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, daging kepiting sangat lezat dan bernilai gizi tinggi. Akan tetapi problematika hukum makan kepiting hingga saat ini masih ada yang memperdebatkannya, halal atau haram?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan memang benar menurut sebagian kalangan mazhab Syafii haram makan kepiting.

Baca juga: MUI Ungkap Minuman Teh Kemasan Berpotensi Haram, Ini Penjelasannya 

"Memang disebutkan dalam mazhab Imam Syafi'i membahas tentang hukum memakan kepiting," ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (25/11/2021).

Ia menjelaskan, haram yang dimaksud oleh Imam Syafi'i adalah kepiting yang hidup di darat. Di mana kepiting tersebut ketika menyentuh air sekadar minum. Sementara kepiting-kepiting yang ditemui di pantai terbagi dalam dua, kepiting yang benar-benar hidup di laut dan di darat.

Ilustrasi hukum makan kepiting. (Foto: Instagram @christmasisland)

"Nah yang di pantai bisa dibedakan. Ada kepiting di darat dan di laut. Orang-orang pantai yang membedakan," terang Buya Yahya.

Oleh karena itu, lanjut dia, bisa diambil jalan tengahnya. Bahwa kepiting yang ada di laut, keluar hanya untuk jalan sesaat, kemudian kembali lagi ke laut, maka itu halal. Sebab semua hewan di laut itu boleh dimakan.

Baca juga: Bolehkah Memperbesar Alat Kelamin? Ini Kata Buya Yahya 

Sementara itu menurut Imam Malik, memakan kepiting baik yang hidup di darat maupun di air atau laut diperbolehkan atau halal.

"Jika mengikuti Imam Malik bukan sesuatu yang terlarang. Dengan niat benar-benar patuh, dan niat menurut syariat, bukan seenaknya sendiri," tutur Buya Yahya.

Ia mengatakan, sesuatu yang berniat kepada syariat, maka diperbolehkan. Namun jangan hanya karena makanan, maka sembarangan mengambil keputusan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara dilansir laman NU Online, kepiting dalam fikih dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma’i" yaitu hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya.

Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi hewan yang kaya kolesterol ini. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, halaman 2799)

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 25 November 2021M/19 Rabiul Akhir 1443H 

Menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi dan Syafii, mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan).

Imam Hanafi mengharamkan kepiting, karena menurut mereka, hewan laut yang halal dikonsumsi hanya ikan semata. Sedangkan hewan lain selain ikan hukumnya haram, walaupun hidup di laut. Imam Ibnu Abidin menerangkan:

وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السَّمَكُ

"Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadis; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan." (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307)

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 25 November 2021M/19 Rabiul Akhir 1443H 

Imam At-Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:

وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ

"Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan." (Lihat: At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214)

Sama dengan mazhab Hanafi, kitab-kitab mazhab Syafi’i pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menuliskan:

وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ

"Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan." (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30)

Baca juga: Kisah Gus Dur soal Para Presiden Menangis Usai Tahu Kapan Negaranya Makmur 

Imam Ad-Dumairi berkata:

يَحْرُمُ أَكْلُهُ لِاسْتِخْبَائِهِ كَالصَّدَفِ، قَالَ الرَّافِعِي : ولِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ

"Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafi’i berkata: Dan karena ia mengandung bahaya. (Lihat: Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391)

Kemudian menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:

وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ

"Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak." (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187)

Baca juga: 10 Ilmuwan Muslim Berpengaruh di Kehidupan Modern, Banyak Merevisi Penemuan Bangsa Barat 

Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:

وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ - فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ

"Dan dari Imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir)." (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214)

Baca juga: Kisah Mualaf Junior Liem, Mantap Memperdalam Islam Usai Menikah dengan Putri Titian 

Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan:

كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

"Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih." (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 337)

Baca juga: 3 Cara Memuaskan Suami Sesuai Syariat ketika Istri Sedang Haid 

Selanjutnya pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum memakan kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Fatwa itu didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun di air awar, dan bukan binatang yang hidup di dua alam; di laut dan di darat.

Wallahu a'lam bishawab.

1
4

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini