JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2021 akan cair pada 29 November mendatang.
Informasi ini didapat dari unggahan Twitter Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati.
"Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman-teman warganet yang kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab," ujarnya dikutip akun Twitter @tatakujiyati, Rabu (24/11/2021).
Berikut rincian penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021, serta total dana yang dapat digunakan:
Baca juga: KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Telah Dibuka
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Baca juga: Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II, Bantuan Bisa Sampai Rp10 Juta
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tamabahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tamabahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sst)