Share

Hari Guru Nasional, P2G Desak Adanya Regulasi Upah Layak untuk Honorer

Neneng Zubaidah, MNC Portal · Kamis 25 November 2021 15:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 25 624 2507172 hari-guru-nasional-p2g-desak-adanya-regulasi-upah-layak-untuk-honorer-OGPEVorAsy.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non ASN.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Baca juga:  Nadiem: Guru di Indonesia Menangis Melihat Murid Bosan, Kesepian dan Kehilangan Disiplin

Terlebih lagi, lanjut Satriwan, seleksi guru PPPK yang dibuka tahun ini oleh pemerintah hanya baru menampung 173.000 guru honorer dari total formasi yang dibuka 506.000 secara nasional.

Sedangkan fakta di lapangan, ungkapnya, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku bagi pekerja.

Baca juga:  Upacara Hari Guru Nasional, Nadiem: Pandemi Tak Padamkan Semangat Guru

"Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurutnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 )(a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO juga disebutkan hak guru mendapatkan jaminan sosial.

Dia menekankan, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini