Share

Viral Gadis SMP Lamar Pemuda dengan Mahar Rp500 Juta, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 26 November 2021 10:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 26 330 2507743 viral-gadis-smp-lamar-pemuda-dengan-mahar-rp500-juta-bagaimana-hukumnya-menurut-islam-Wr6dEuMKRJ.jpg Viral gadis SMP di Pinrang lamar pemuda dengan mahar Rp500 juta. (Foto: Erwin Pratama/MNC Portal)
A A A

VIRAL seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, dilamar gadis SMP dengan mahar sebanyak Rp500 juta. Lantas, bagaimana hukumnya peristiwa ini menurut ajaran agama Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Tim Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menjelaskan bahwa terkait kabar viral seorang wanita atau keluarganya melamar laki-laki untuk dirinya maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat.

Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Gadis SMP Lamar Pemuda Rp500 Juta, Nomor 1 Bikin Syok 

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat, mereka mendatangi orang-orang salih untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.

"Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri," jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (26/11/2021).

Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala berikut ini:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nisa: 4)

Baca juga: Tokoh Muslim Dunia: Tsabit bin Qurra sang Bapak Ilmu Statistik 

Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar termasuk uang belanja (tradisi Bugis Makassar) maka itu tidak mengapa.

Meski demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit. Ini seperti lazim dilakukan dalam masyarakat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.

Dasar hukumnya adalah firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 24)

Baca juga: Ini Cara Mudah Deteksi Jantung Bermasalah atau Tidak Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

"Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit," pungkasnya.

Wallahu a’lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini