HUKUM masturbasi dalam Islam wajib diketahui setiap Muslim. ini agar lebih jelas tentang syariat Islam terkait hal tersebut. Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA pun menjabarkan hukumnya.
Ia mengatakan hukum masturbasi atau onani adalah haram menurut ajaran agama Islam. Ini merupakan cara salah memuaskan syahwat yang timbul dalam diri, yakni melakukan dengan cara sendiri.
Baca juga: Seluruh Tubuh Istri Boleh Dicumbu untuk Bangkitkan Gairah kecuali Bagian Ini, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasannya
"Onani haram. Enggak boleh dalam Islam. Sama dengan memuaskan diri dengan cara pribadi enggak boleh dalam Islam," ungkap Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Alifa Hijab Anak, Kamis (2/12/2021).
Dirinya pun memberikan solusi supaya seseorang tidak melakukan masturbasi atau onani. Caranya dengan menjauhkan fasilitas yang bisa memicu perbuatan haram tersebut.
"Caranya bagaimana supaya itu tidak terjadi? Jauhkan semua fasilitas yang bisa mengundang syahwat. Enggak boleh," ucapnya.
Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan, tetapi kalau seseorang dalam keadaan syahwat yang memuncak, lalu posisinya berjauhan dengan istri, kemudian klimaks setelah menelepon istrinya, maka itu tidak berdosa.
"Kalau terjadi seseorang telepon istrinya, dari jarak jauh, lalu kangen-kangenan, rindu. Kemudian dia mungkin istrinya mengucapkan kata-kata sampai mungkin dia klimaks, enggak apa-apa itu. Itu halal, enggak masalah," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Semua Gaya Berhubungan Intim Pasutri Dibolehkan, kecuali Ini Dilarang, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasannya
Dia menambahkan, namun tidak boleh melakukan cara-cara yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, telepon dicium, atau melakukan perbuatan aneh-aneh lainnya. Hal tersebut bisa menimbulkan dosa.
"Tapi jangan lakukan hal-hal yang tidak benar. Telepon diciuminlah, apalah. Itu bukan istrinya, itu telepon. Jangan aneh-aneh, tinggalkan fasilitas-fasilitas (yang bisa menimbulkan syahwat, red)," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
"Caranya tinggalkan hal-hal yang berbau syahwat. Misalnya istri telepon, mungkin ucapin sayang, rindu, tapi jangan ke hal-hal yang kurang baik. Insya Allah kalau sibuk dengan ibadah maka aman (terhindar dari perbuatan masturbasi atau onani, red)," tambahnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, masturbasi atau onani boleh saja dilakukan oleh istri. Tidak boleh dilakukan dengan tangan sendiri, karena bisa haram hukumnya.
"Onani ini dibolehkan kalau istri yang melakukan kepada suami. Karena masuk dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
Adapun firman Allah Subhanahu wa ta'ala tersebut adalah:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ وَقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّکُمۡ مُّلٰقُوۡهُ ؕ وَ بَشِّرِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
Artinya: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS Al Baqarah: 223)
Baca juga: Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah menuturkan, para ulama memerincikan sebab turunnya ayat tersebut setelah adanya perbuatan salah kaum Muslimin ketika melakukan hubungan intim suami istri.
"Jadi ulama memerincikan sebab turunnya ayat ini adalah masyarakat Makkah pada zaman dahulu terbiasa menggauli istri dengan menunggingkan istrinya. Waktu sahabat-sahabat hijrah ke Madinah dari Makkah, kaum Muhajirin, wanita Madinah terbiasa digauli dengan suaminya dengan cara mereka tidur sementara suaminya dari atas. Maka si laki-laki Muhajirin ini menikah dengan wanita Anshar (Madinah). Waktu wanita Anshar mau digauli dengan cara orang Makkah, enggak mau, menolak," ceritanya.
"Laporlah kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam: 'Yaa Rasulullah, begini kejadiannya.' Maka turunlah firman Allah Subhanahu wa ta'ala tadi di Surah Al Baqarah Ayat 223," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Hukum Menonton Film Porno Bersama Pasangan Halal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ia pun menyarankan pasangan suami istri harus memahami secara tepat ayat tersebut. Apabila suami ingin mempraktikkan gaya tertentu dalam berhubungan intim, maka boleh-boleh saja. Syaratnya, tidak melalui lubang dubur, ini diharamkan menurut syariat.
"Jadi ibu-ibu harus memahami ayat ini. Kalau suaminya ingin gaya tertentu, enggak apa-apa, asal jangan yang haram, seperti dari dubur enggak boleh," jelasnya.
Baca juga: Dilarang Telanjang saat Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i)
Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih)
Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
"Jadi saya sarankan dijauhi ini (masturbasi atau onani, red). Saya sarankan juga, selama masih ada peluang kerja dekat dengan keluarga, kerja di situ. Kerja di sana gajinya 1.000 dolar, kerja di sini 400 dolar, sudahlah kerja di sini saja. Aman. Daripada jauh di sana menderita akhirnya foto dicium-cium kan jadi masalah. Jadi, lebih baik jangan," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.