Share

Hukum Doa dengan Bahasa Indonesia ketika Sholat, Bolehkah?

Rizka Diputra, Jurnalis · Jum'at 03 Desember 2021 11:02 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 03 330 2511273 hukum-doa-dengan-bahasa-indonesia-ketika-sholat-bolehkah-riD9e1GJ2E.jpg Ilustrasi hukum doa dengan bahasa Indonesia ketika sholat. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM doa dengan bahasa Indonesia ketika sholat ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah boleh atau justru membuat batal ibadah? Simak penjelasannya berikut ini sebagaimana fatwa para ulama besar.

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Jumat (3/12/2021), bagi orang yang mampu doa menggunakan bahasa Arab maka sangat baik. Namun apabila tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan benar, tidak memahami artinya, maka boleh-boleh saja berdoa dengan selain bahasa arab, termasuk bahasa Indonesia. Itu pun selama dia masih tetap berusaha belajar bahasa Arab.

Baca juga: Hotman Paris Tanya Pembagian Harta Vanessa Angel dan Bibi, KH Cholil Nafis Beri Penjelasan 

Ilustrasi hukum doa dengan bahasa Indonesia ketika sholat. (Foto: Dok Okezone)

Baca juga: Jamaah Umrah Berangkat Desember Ini? Wamenag: Masih Banyak yang Harus Dituntaskan 

Orang yang berdoa menggunakan selain bahasa Arab di luar sholat tidak dilarang. Namun, hal ini dengan catatan jika orang tersebut bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.

Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan fatwa:

والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات

Artinya: "Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya." (Majmu’ Al-Fatawa, 22/488-489)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tidak ada larangan bagi seseorang berdoa menggunakan bahasa selain Arab sekalipun berdoa dengan kalimat yang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadis, sepanjang doa yang dipanjatkan mengandung kebaikan (hasanat). Pasalnya, Allah Subhanahu wa ta'ala maha mengetahui semua bahasa, bahkan sebelum terucap sekalipun Allah Ta'ala lebih dulu mengetahui isi hati hamba-Nya.

Meski demikian, seperti diketahui bahwa para nabi dan rasul jika berdoa tentu menggunakan bahasa Arab, dan doa mereka adalah doa yang paling agung kandungan maknanya. Sehingga, dianjurkan muslim untuk berdoa sesuai kalimat-kalimat doa yang termaktub dalam Alquran dan hadis.

Baca juga: Bule Cantik Ini Jadi Mualaf Usai Sadar Tuhan Itu Satu, Tidak Miliki Anak 

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك

Artinya: "Seyogianya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafadz yang terdapat di dalam Alquran dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Alquran dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid'ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut." (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: 8 Sunah di Hari Jumat Berkah, Nomor 5 Membuat Diri Makin Segar Bersemangat 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini