HUKUM doa dengan bahasa Indonesia ketika sholat ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah boleh atau justru membuat batal ibadah? Simak penjelasannya berikut ini sebagaimana fatwa para ulama besar.
Dikutip dari laman Muslim.or.id, Jumat (3/12/2021), bagi orang yang mampu doa menggunakan bahasa Arab maka sangat baik. Namun apabila tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan benar, tidak memahami artinya, maka boleh-boleh saja berdoa dengan selain bahasa arab, termasuk bahasa Indonesia. Itu pun selama dia masih tetap berusaha belajar bahasa Arab.
Baca juga: Hotman Paris Tanya Pembagian Harta Vanessa Angel dan Bibi, KH Cholil Nafis Beri Penjelasan
Baca juga: Jamaah Umrah Berangkat Desember Ini? Wamenag: Masih Banyak yang Harus Dituntaskan
Orang yang berdoa menggunakan selain bahasa Arab di luar sholat tidak dilarang. Namun, hal ini dengan catatan jika orang tersebut bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.
Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan fatwa:
والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات
Artinya: "Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya." (Majmu’ Al-Fatawa, 22/488-489)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya