Share

Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh?

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 03 Desember 2021 17:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 03 330 2511524 hukum-memindahkan-makam-menurut-ajaran-islam-haram-atau-boleh-YPuJWLEIOJ.jpg Heboh Doddy Sudrajat berniat memindahkan makam putrinya Vanessa Angel. (Foto: Lintang Tribuana/Okezone)
A A A

BEBERAPA waktu belakangan heboh kabar Doddy Sudrajat berniat memindahkan makam mendiang putrinya Vanessa Angel. Ia mengaku ini merupakan wasiat karena sempat didatangi anaknya itu melalui mimpi, tepatnya di hari ke-10 wafatnya Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.

"Mimpinya itu Vanessa ingin dimakamkan bersama mamanya. Itu mimpi, permintaannya seperti itu," ungkap Doddy Sudrajat, seperti dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Doddy Sudrajat Bikin Geger Lagi, Nekat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Alasannya Tak Terduga 

Lantas, bagaimana hukum memindahkan makam menurut ajaran Islam?

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Namun sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.

Doktor Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

1. Untuk kemaslahatan mayat sendiri

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini." (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Baca juga: Masya Allah, Habib Husein Ungkap Jenderal Dudung Pernah Bantu 150 Orang Jadi Mualaf 

Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat judul "Bab bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu'. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang lahad.

Jabir mengatakan, "Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu 6 bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya." (HR Bukhari)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya

Misalnya, tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, red) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Baca juga: Kisah Hijrah Atlet Skateboard Pevi Permana, Raih Hidayah ketika Antar Istri Sholat 

3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum

Contohnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Doa dengan Bahasa Indonesia ketika Sholat, Bolehkah? 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini