Share

Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam?

Ahmad Haidir, Jurnalis · Senin 06 Desember 2021 08:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 06 330 2512423 hukum-menikahi-saudara-tiri-bolehkah-dalam-islam-dQyT3hPmVb.jpg Ilustrasi hukum menikahi saudara tiri. (Foto: Freepik)
A A A

HUKUM menikahi saudara tiri ternyata ingin diketahui banyak orang. Ini bisa terjadi semisal ada seorang pria, entah duda ataupun tidak, yang telah memiliki anak lantas menikah dengan seorang janda yang juga memiliki anak.

Ketika kedua saudara tiri tersebut berbeda jenis kelamin dan tinggal serumah karena ikut dengan orangtua mereka, bisa saja saling timbul cinta di antara keduanya hingga bahkan saling berniat membawa perasaan tersebut ke dalam sebuah hubungan yang lebih serius.

Baca juga: Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh? 

Apabila demikian, lantas bagaimanakah hukum menikahi saudara tiri dalam Islam? Apakah boleh?

Dikutip dari laman nu.or.id, saudara tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) alias bukan mahram. Artinya saudara tiri, baik dari jalur ayah maupun ibu, masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri dan orangtua tiri.

Mengenai hal ini Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan secara gamblang:

وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة

Artinya: "Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, A-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495)

Baca juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Dari penjelasan Imam An-Nawawi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa tidak ada halangan bagi sesama anak tiri —yang sama-sama anak bawaan— untuk menikah menjadi pasangan suami istri. Meskipun kedua orangtuanya masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fikih Islam adalah boleh.

Menurut Imam an-Nawawi, kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian dikisahkan juga bahwa kasus pernikahan antara saudara tiri pernah hampir terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu.

Alkisah ada seorang pria yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Si anak laki-laki dan anak perempuan itu kemudian justru saling melakukan zina atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Kejadian ini diketahui oleh Umar Radhiyallahu anhu. Saat bertanya tentang kebenaran hal itu, dan diakui oleh keduanya, maka kemudian Umar menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan keduanya dalam ikatan perkawinan yang sah, namun si anak laki-laki menolaknya.

Penawaran Umar Radhiyallahu anhu untuk menikahkan kedua saudara tiri tersebut seakan menegaskan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri —yang sama sama anak bawaan— menurut fikih Islam adalah boleh.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini