BERJIMAK atau berhubungan intim bagi pasangan suami istri termasuk salah satu ibadah menurut ajaran agama Islam. Keduanya wajib mandi janabah atau mandi besar untuk menyucikan diri setelah melakukan jimak.
Di samping itu, jimak tidak boleh dilakukan jika istri dalam masa haid atau menstruasi. Lantas, bagaimana hukum berjimak jika istri sudah selesai haid tapi belum sempat mandi besar?
Baca juga: Suami Istri Berhubungan Intim tapi Membayangkan Orang Lain, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Baca juga: Berdosakah Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami? Ini Kata Buya Yahya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan bahwa seorang suami tidak boleh menggauli istrinya jika belum mandi besar. Pendapat ini juga sudah disetujui oleh mayoritas ulama.
"Wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi. Kalau belum mandi tidak boleh. Kalau sudah bersuci baru datangi," ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (6/12/2021).
Kendati demikian, Buya Yahya juga menuturkan ada pendapat lain seperti dari Az-Zahiri dan Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa wanita boleh berjimak meski belum mandi besar. Dikatakan, seorang wanita yang sudah selesai haid boleh mengerjakan salah satu dari tiga hal, antara lain mandi besar, wudhu, atau dicuci wilayah intim tersebut.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya