Share

Istri Belum Mandi Besar Usai Haid, Bolehkah Jimak? Ini Kata Buya Yahya

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Senin 06 Desember 2021 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 06 330 2512527 istri-belum-mandi-besar-usai-haid-bolehkah-jimak-ini-kata-buya-yahya-rplNU4oWhe.jpg Buya Yahya menjelaskan adab-adab jimak suami istri. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)
A A A

BERJIMAK atau berhubungan intim bagi pasangan suami istri termasuk salah satu ibadah menurut ajaran agama Islam. Keduanya wajib mandi janabah atau mandi besar untuk menyucikan diri setelah melakukan jimak.

Di samping itu, jimak tidak boleh dilakukan jika istri dalam masa haid atau menstruasi. Lantas, bagaimana hukum berjimak jika istri sudah selesai haid tapi belum sempat mandi besar?

Baca juga: Suami Istri Berhubungan Intim tapi Membayangkan Orang Lain, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya 

Suami istri. (Foto: Muslimgirl)

Baca juga: Berdosakah Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami? Ini Kata Buya Yahya 

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan bahwa seorang suami tidak boleh menggauli istrinya jika belum mandi besar. Pendapat ini juga sudah disetujui oleh mayoritas ulama.

"Wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi. Kalau belum mandi tidak boleh. Kalau sudah bersuci baru datangi," ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (6/12/2021).

Kendati demikian, Buya Yahya juga menuturkan ada pendapat lain seperti dari Az-Zahiri dan Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa wanita boleh berjimak meski belum mandi besar. Dikatakan, seorang wanita yang sudah selesai haid boleh mengerjakan salah satu dari tiga hal, antara lain mandi besar, wudhu, atau dicuci wilayah intim tersebut.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun, Buya Yahya lebih menganjurkan kepada para wanita yang selesai haid untuk mandi besar terlebih dahulu sebelum berjimak dengan sang suami. Kecuali jika dalam kondisi darurat, seperti musim dingin yang tidak memungkinkan untuk mandi, wanita tersebut diperbolehkan berjimak meski belum mandi besar.

"Maka selagi Anda masih bisa menjalankan itu semua madzhab dari jumhur tadi maka lakukanlah. Jangan digauli istrimu sebelum mandi besar. Kecuali dalam keadaan darurat misalnya musim dingin, istrinya alergi air. Kasihan disuruh mandi lalu digauli sehabis itu mandi lagi," tuntasnya.

Wallahu a'lam bishwab.

Baca juga: Bolehkah Memperbesar Alat Kelamin? Ini Kata Buya Yahya 

Suami istri. (Foto: Shutterstock)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini