USTADZ Abdul Somad (UAS) mengatakan dalam ajaran agama Islam, suami merupakan kepala keluarga yang memiliki kewajiban-kewajiban terhadap istri, anak, dan anggota lainnya. Salah satu tugas utama suami adalah memberi nafkah. Islam mengajarkan hukumnya wajib memberi nafkah keluarga.
Namun bagaimana jika suami tidak bisa menafkahi keluarga karena menganggur? Bahkan jadi berbalik, istri menafkahi suami yang menganggur. Ini hukumnya menurut Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Gunung Meletus Tanda Kiamat Makin Dekat? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
"Kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima: Makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian," ungkap UAS, seperti dikutip dari kanal YouTube VDVC Religi, Selasa (7/12/2021).
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan harus ada akad jika suami menggunakan uang istri untuk kebutuhan rumah tangga. "Ketika uang istri itu Anda makan, akadnya apa? Apakah pinjam meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai," tambah UAS.
Baca juga: Viral Ustadz Abdul Somad Bisa Jawab Pertanyaan Sulit Pejabat Malaysia, Netizen: Sangat Cerdas
Lebih jauh lagi, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa perbedaan prinsip gaji yaitu gaji suami dan gaji istri.
"Bapak punya gaji dan ibu punya gaji. Apa beda gaji bapak dan gaji ibu? Di dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah; tapi di dalam gaji ibu tidak ada hak bapak," tegasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya