Share

Hukum Istri Menafkahi Suami yang Nganggur, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Biladi Muhammad Wiragana, Jurnalis · Selasa 07 Desember 2021 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 07 330 2513378 hukum-istri-menafkahi-suami-yang-nganggur-ini-kata-ustadz-abdul-somad-vcQ7DIFvfl.jpg Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum istri menafkahi suami yang menganggur. (Foto: Dok YouTube Ustadz Abdul Somad Official)
A A A

USTADZ Abdul Somad (UAS) mengatakan dalam ajaran agama Islam, suami merupakan kepala keluarga yang memiliki kewajiban-kewajiban terhadap istri, anak, dan anggota lainnya. Salah satu tugas utama suami adalah memberi nafkah. Islam mengajarkan hukumnya wajib memberi nafkah keluarga.

Namun bagaimana jika suami tidak bisa menafkahi keluarga karena menganggur? Bahkan jadi berbalik, istri menafkahi suami yang menganggur. Ini hukumnya menurut Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Gunung Meletus Tanda Kiamat Makin Dekat? Ini Kata Ustadz Abdul Somad 

Ilustrasi hukum istri menafkahi suami yang nganggur. (Foto: Muslimgirl)

"Kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima: Makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian," ungkap UAS, seperti dikutip dari kanal YouTube VDVC Religi, Selasa (7/12/2021).

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan harus ada akad jika suami menggunakan uang istri untuk kebutuhan rumah tangga. "Ketika uang istri itu Anda makan, akadnya apa? Apakah pinjam meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai," tambah UAS.

Baca juga: Viral Ustadz Abdul Somad Bisa Jawab Pertanyaan Sulit Pejabat Malaysia, Netizen: Sangat Cerdas 

Lebih jauh lagi, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa perbedaan prinsip gaji yaitu gaji suami dan gaji istri.

"Bapak punya gaji dan ibu punya gaji. Apa beda gaji bapak dan gaji ibu? Di dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah; tapi di dalam gaji ibu tidak ada hak bapak," tegasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

UAS pun turut memberi saran jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga tetapi dapat membeli sesuatu yang lain, istri dapat memberitahukan kepada wali istri.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad: Ameer Azzikra Sudah Lepas dari Huru-hara Dunia yang Penuh Fitnah 

"Ke mana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres dan polsek. Tetapi lapornya ke wali, wali ibu, wali kakak, wali istri ada enam: Ayah, kakek, abang, adik laki-laki, kakak dari ayah laki-laki, dan adik ayah laki-laki. Enam wali inilah yang menasihati suami," tutupnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2021, Ustadz Abdul Somad Ungkap Kiai Panutannya 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini