Share

Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 08 Desember 2021 08:02 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 08 330 2513644 hukum-menikahi-keponakan-sendiri-ini-penjelasannya-menurut-ajaran-islam-UUp3wgHKzW.jpg Ilustrasi hukum menikahi keponakan. (Foto: Unsplash)
A A A

HUKUM menikahi keponakan sendiri ternyata ingin diketahui banyak orang. Mereka bertanya-tanya karena keponakan masih termasuk keluarga.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan seorang paman atau bibi menikah dengan keponakan sendiri?

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam? 

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Rabu (8/12/2021), sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Baca juga: Kisah Unik Abu Nawas Hadapi Orang yang Selalu Berbohong, Ini Triknya 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Nasab (keturunan)

Adanya pertalian nasab atau keturunan yang dimaksud yakni:

- Ibu yang dimaksud perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas yaitu ibu, nenek (baik dari pihak garis keturunan ayah maupun ibu dan seterusnya keatas);

- Anak perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan kebawah yaitu anak perempuan, cucu perempuan dan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah (ponakan);

- Saudara perempuan (adik/kakak); baik seayah dan seibu, seayah saja, atau seibu saja;

- Saudara perempuan ayah atau ibu (bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu), baik saudara kandung ayah atau ibu;

- Anak perempuan dari saudara laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

Baca juga: Bermakna Gembira hingga Cahaya, Ini 10 Nama Anak Perempuan Islami Berawalan A 

2. Pertalian kerabat karena perkawinan

Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:

- Ibu istrimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan istri, baik dari garis ibu atau ayah;

- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri);

- Istri-istri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu.

Baca juga: 5 Doa Terbaik untuk Pengantin Baru, Lengkap Bacaan Latin Beserta Artinya 

3. Hubungan persusuan

Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan Surah An-Nisa Ayat 23:

"Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."

Baca juga: Dilarang Buang Air Sembarangan, Alquran dan Sains Ungkap Penyakit yang Bisa Timbul 

"Penjelasan di atas yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin ketika dihubungi MNC Portal.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa menikah dengan keponakan sendiri termasuk perkawinan yang dilarang dalam Islam karena masih adanya pertalian nasab atau garis keturunan.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Istri Menafkahi Suami yang Nganggur, Ini Kata Ustadz Abdul Somad 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini