Share

Jokowi Bersama Sejumlah Menteri Tanam Pohon di Area Bekas Tambang di Kalbar

Antara , Jurnalis · Rabu 08 Desember 2021 22:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 08 337 2514104 jokowi-bersama-sejumlah-menteri-tanam-pohon-di-area-bekas-tambang-di-kalbar-Kq1eHHr0yh.jpeg Presiden Jokowi tanam pohon di lokasi bekas area tambang di Kalbar. (Ist)
A A A

SINTANG- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanam pohon di salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (8/12/2021). Dalam kegiatan itu Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dna Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan sejumlah menteri, serta masyarakat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan lingkungan di area bekas-bekas tambang yang ada di Kalimantan Barat yang nantinya akan juga dilakukan di provinsi-provinsi lain.

"Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas kira-kira tahun '90-an. Kemudian tadi kita telah menanam vegetasi pohon baik itu buah-buahan dan spesies-spesies yang lainnya," ujar Presiden di lokasi penanaman, melansir Antara.

Dengan penanaman pohon tersebut, Presiden berharap daerah tangkapan air (DTA) atau catchment area dan daerah aliran sungai (DAS) di hulu Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi yang rusak karena aktivitas pertambangan dan perkebunan bisa pulih kembali. Penanaman pohon juga diharapkan bisa dilakukan di tempat-tempat area bekas tambang lainnya.

"Selain kita akan juga membangun sebuah persemaian (nursery) di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka penanaman kembali, rehabilitasi kembali hutan-hutan kita yang rusak," ucapnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan penanaman pohon tersebut yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Bupati Sintang Jarot Winarno.

Baca Juga : Ke Sintang, Jokowi Tinjau Pembangunan Tanggul Pengendali Banjir dan Serahkan Bansos

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam laporan tertulisnya menyebut wilayah hulu DAS Kapuas merupakan kawasan resapan air yang harus dilestarikan karena potensi penyimpanan air tahan sebagian besar berasal dari kawasan tersebut.

"Jika kawasan ini rusak, potensi hidrologi yang besar tersebut akan hilang," ujar Siti Nurbaya

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

DAS Kapuas membentang dari Kabupaten Kapuas Hulu sampai ke Kota Pontianak yang melintasi sejumlah kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, dan Landak. Sejak 2016, DAS Kapuas termasuk dalam target rencana strategis prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dipulihkan daya dukungnya karena pertimbangan tingkat kekritisan lahan.

Selain itu, secara khusus Presiden telah menetapkan untuk dibangun satu unit persemaian secara luas untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Kalbar khususnya DTA Kapuas. Kapasitas bibit direncanakan untuk minimal 10 juta bibit per tahun.

"Bisa dilakukan dengan pola public-private partnerships dan inilah juga saat di mana swasta ikut secara langsung dalam tanggung jawab pemulihan lingkungan," ucap Menteri LHK.

Dalam catatan KLHK, areal bukaan tambang se-Indonesia baik di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) maupun di luar WIUP yang tidak tertib tercatat lebih dari 800 ribu ha se Indonesia.

Yang terbanyak di Kaltim, menyusul Babel, Kalteng; Kalsel dan Kalbar. Berikut di Riau dan Sumsel.

Catatan areal bukaan dimaksud di Kalbar seluas lebih dari 80 ribu ha dan diantaranya kurang lebih 16 ribuan dalam kawasan hutan. Pada DTA Kapuas Hulu di 3 kabupaten, KLHK juga sudah menesuri awal sekitar 4 ribu hektar penambangan emas tanpa ijin. KLHK sedang terus mengembangkan upaya penertiban oleh Ditjen Gakkum sambil penanaman kembali sebagai rehabilitasi oleh Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini