BERAPA frekuensi berhubungan intim suami-istri menurut syariat ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga serta mencegah kemudaratan. Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya pun memberikan penjelasan.
Ia mengatakan ada beberapa pendapat ulama terkait jarak hari yang baik untuk berhubungan intim suami istri agar tetap harmonis. "Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, kalau 1 bulan sudah. Imam Al Ghazali mengimbau 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Posisi Terbaik Hubungan Suami Istri Menurut Islam, Mencerminkan Suami sebagai Pemimpin
Baca juga: 2 Waktu Dilarang Berhubungan Intim Menurut Islam, Suami Istri Wajib Tahu
Sementara itu dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan, jika suami bepergian karena tujuan yang disyariatkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri.
Apabila kepergian suami demi kemaslahatan kaum Muslimin seperti jihad di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari 4 bulan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Bisa dilihat ketika masa pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Ia memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari 4 bulan. Kalau ternyata sudah mencapai 4 bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab Nomor 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid)
Baca juga: Penghuni Surga Dapat Kenikmatan Hubungan Intim, Ustadz Khalid Basalamah: Diberi Kekuatan 100 Lelaki
Sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (7: 30):
والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك
"Hubungan intim wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik."
Baca juga: Hukum Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Ini Kata Buya Yahya
Ada pula hadis dari riwayat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam menasihatinya:
« يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
"Wahai Abdullah, benarkah aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga sholat malam?" Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, "Iya betul wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh sholat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak." (HR Bukhari Nomor 1975)
Wallahu a'lam bishawab.