Share

Viral Motor Akrobat di Jalan Raya Berujung Masuk Jurang, Netizen: Auto Tambah Ganteng

Kurniawati Hasjanah, Okezone · Kamis 16 Desember 2021 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 16 86 2517873 viral-motor-akrobat-di-jalan-raya-berujung-masuk-jurang-netizen-auto-tambah-ganteng-n0nfrbycxS.jpg Aksi motor akrobat di jalan raya (Instagram @andreli_48)

JAKARTA - Tersebar video pengendara motor melakukan atraksi berbahaya di jalan raya.

Aksi ini diunggah oleh akun Instagram @andreli_48 dilansir pada Kamis (16/12/2021). Dalam rekaman itu, terlihat dua pemuda boncengan di sepeda motor.

Saat melaju di jalan raya, mereka justru melakukan standing motor.

Sesaat setelah melakukannya, motor itu tampak berputar-putar hingga kemudian masuk ke jurang yang berisikan rumput-rumput liar.

Perekam video bersama teman lainnya pun membantu kedua pemuda yang terjatuh itu.

Aksi motor akrobat di jalan raya ini lantas menuai kritikan netizen.

"Kan membahayakan pengguna jalan lain.. Knp ya,," tulis @o.okmuf.

"Auto tambah ganteng," tulis @isyam867.

"Sayang motor nya lecet," tulis @vetz_vikers.

Atraksi seperti ini memang bukan pertama kali dilakukan di jalan raya, tetapi sudah sering terjadi. Tentu hal ini sangat berbahaya karena selain mencelakaan diri sendiri, bisa membuat orang lain terkena imbasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Aturan Berkendara

Berdasarkan peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105 menjelaskan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Lalu, terdapat Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini