Share

Etika Cerai dalam Pandangan Islam, Nomor 4 Terkait Menjaga Nama Baik

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 20 Desember 2021 06:06 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 19 330 2519477 etika-cerai-dalam-pandangan-islam-nomor-4-terkait-menjaga-nama-baik-Ovfjk9uNeY.jpg Ilustrasi etika cerai dalam pandangan Islam. (Foto: Freepik)
A A A

ETIKA cerai dalam pandangan Islam adalah salah satu ilmu beragama yang bisa diketahui setiap Muslim. Perceraian memang dibolehkan dalam ajaran agama Islam, namun perbuatan yang dibenci Allah Subhanahu wa ta'ala. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ ».

Artinya: "Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: 'Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah Ta’ala adalah talak (cerai)'." (HR Abu Dawud Nomor 2178; Ibnu Majah Nomor 2018. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadis ini hasan)

Baca juga: 7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam, Nomor 1 soal Kesehatan Wajib Terpenuhi 

Perceraian dipandang sebagai satu solusi bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahan tidak lagi memberikan kemaslahatan. Supaya prosesnya tidak terjadi tindakan saling menyakiti satu sama lain, sangat penting memerhatikan empat etika cerai dalam pandangan Islam.

Berikut ini etika-etika tersebut, sebagaimana dijelaskan Ustadzah Ning Ummy Atika, pengajar di Pondok Pesantren Assa’idiyyah Kota Kediri dan narasumber fiqih keluarga di Aswaja Muda, dikutip dari NU Online, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Hukum Menikahi Ibu Tiri Menurut Islam, Haram atau Boleh? 

1. Mencerai istri dengan talak satu.

Hak talak ada di tangan suami. Maka itu sebagai suami hendaknya bisa mengontrol emosi agar tidak mudah mengucapkan talak tiga secara sekaligus.

Sebab dengan talak satu, kedua belah pihak mempunyai waktu untuk introspeksi diri, saling mengingat kebaikan masing-masing, dan bisa rujuk kembali jika memang menghendaki.

Dengan begitu diharapkan perjalanan rumah tangga setelah terjadinya perceraian pertama akan lebih baik lagi.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Hendaknya mengikuti langkah yang dianjurkan dalam Alquran.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (QS An-Nisa: 34)

Baca juga: Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Jika pasangan melakukan kesalahan, ingatkan terlebih dahulu. Komunikasi yang baik dengan pasangan merupakan salah satu kunci dari keharmonisan rumah tangga.

Kalau tetap tidak berubah, pisah ranjang bisa menjadi alternatif berikutnya sebelum bercerai. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi suami istri untuk mendinginkan hati dan pikiran.

Memikirkan lebih jauh dampak yang akan ditanggung jika terjadi perceraian, sehingga cerai menjadi pilihan terakhir yang menjadi satu-satunya solusi dalam permasalahan rumah tangga.

Baca juga: Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa, Apakah Membatalkan? 

3. Suami menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan.

Jika cerai dilakukan saat istri sedang haid, maka akan menambah panjangnya masa iddah. Demikian pula jika cerai dijatuhkan saat suci namun setelah melakukan persetubuhan, dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri yang juga akan memperpanjang masa iddahnya karena menunggu lahirnya si bayi.

Baca juga: Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? 

4. Hindari membuka aib masing-masing setelah berpisah.

Sama seperti ketika masih dalam ikatan pernikahan, suami istri itu seperti pakaian. Saling melindungi dan memperindah. Begitu pula setelah berpisah. Membuka aib mantan pasangan, sama saja dengan membuka aib sendiri.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الخِيَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يُفْشِي سِرَّهَا

Artinya: "Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya." (HR Muslim)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini