CARA menghitung masa iddah wajib diketahui setiap perempuan yang berstatus janda dan hendak menikah lagi di kemudian hari. Ada perbedaan masa iddah antara perempuan yang dicerai dengan ditinggal wafat suaminya.
Dikutip dari NU Online, Senin (20/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumnus Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menjelaskan bahwa perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.
Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam?
Ia melanjutkan, masa iddah ini berbeda-beda tergantung bagaimana kondisi perempuan itu saat terjadinya perceraian. Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka dia harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
Perempuan yang dicerai dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Perempuan yang selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan perempuan yang sudah manupouse masa iddahnya selama 3 bulan.
Baca juga: Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh?
Sedangkan perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan sudah pernah berhubungan badan masa iddahnya adalah 3 kali suci.
Bila dilihat keempat masa iddah tersebut bisa dipahami bahwa masa iddah perempuan yang ditinggal mati, perempuan yang hamil, dan perempuan yang belum pernah haid atau sudah maupouse ditentukan dengan batasan waktu yang pasti seperti 4 bulan 10 hari dan 3 bulan, atau dengan sebuah peristiwa yang terukur yakni melahirkan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang dicerai suaminya tidak ditentukan dengan batasan waktu yang jelas, namun dengan sebuah peristiwa yang tidak bisa diukur secara pasti, yakni tiga kali suci.
Masa tiga kali suci ini tidak bisa dipastikan ukuran waktunya mengingat siklus haid seorang perempuan bisa jadi berbeda-beda satu sama lain. Apalagi bila seorang perempuan mengalami masalah hormonal yang tidak normal, tidak menutup kemungkinan akan mengalami masa suci yang sangat panjang sehingga menyebabkan masa iddahnya semakin lama.
Baca juga: 7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam, Nomor 1 soal Kesehatan Wajib Terpenuhi
Ini dikarenakan masa suci dapat terjadi dalam kurun waktu yang tidak terbatas. Berbeda dengan masa haid yang batas maksimalnya hanya 15 hari.
Tentang batasan masa haid dan suci ini, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan batas minimal masa haid adalah satu hari satu malam, umumnya masa haid 6 atau 7 hari, dan maksimal masa haid 15 hari 15 malam. Sedangkan masa suci di antara dua masa haid paling cepat adalah 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).
Baca juga: Hukum Menikahi Ibu Tiri Menurut Islam, Haram atau Boleh?
Permasalahannya kemudian adalah bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa bisa dipastikan bilangan waktunya, lalu bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Kapan seorang perempuan dinyatakan belum atau telah selesai menjalani masa iddah tiga kali suci?
Dalam hal ini para ulama fikih memberikan patokan umum yang dapat digunakan untuk menentukan kapan seorang perempuan telah menyelesaikan masa iddahnya.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatuz Zain —juga ulama Syafiiyah lainnya dalam kitab mereka— memberi patokan yang dapat digunakan untuk menghitung masa iddah sebagai berikut:
فَإِن طلقت طَاهِرا وَقد بَقِي من الطُّهْر لَحْظَة انْقَضتْ الْعدة بالطعن فِي حَيْضَة ثَالِثَة أَو طلقت حَائِضًا وَإِن لم يبْق من زمن الْحيض شَيْء فتنقضي عدتهَا بالطعن فِي حَيْضَة رَابِعَة إِذْ مَا بَقِي من الْحيض لَا يحْسب قرءا قطعا
Artinya: "Apabila seorang perempuan dicerai dalam keadaan suci dan masih tersisa sedikit waktu dari masa suci itu maka masa iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang ketiga. Atau bila ia dicerai dalam keadaan haid, meskipun tidak tersisa sedikit pun masa haid, maka iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang keempat, karena masa haid yang tersisa pada saat dicerai secara pasti tidak dihitung sebagai masa suci." (Muhammad Nawawi Al Jawi, Nihayatuz Zain, [Bandung: Al Ma’arif, tt], halaman 328).
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah