Share

Hukum Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat, Apakah Wajib?

Hantoro, Jurnalis · Selasa 21 Desember 2021 10:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 21 330 2520225 hukum-menghajikan-orangtua-yang-sudah-wafat-apakah-wajib-vmWNjRkwr1.jpg Ilustrasi hukum menghajikan orangtua yang sudah wafat. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM menghajikan orangtua yang sudah wafat sangat ingin diketahui banyak Muslim. Apakah ini hukumnya wajib atau sunah? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari laman Almanhaj, Selasa (21/12/2021), boleh bagi anak atau saudara menghajikan kedua orangtua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya. Syaratnya, orang-orang yang akan melakukan badal haji tersebut sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Jamaah Umrah Belum Boleh Mencium Hajar Aswad, Ini Alasannya 

Hal ini berdasarkan hadit yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».

Artinya: "Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah), Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Sudah berhajikah kamu? Laki-laki menjawab: Belum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah." (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171)

Baca juga: Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda, Kemenag: Demi Melindungi dari Omicron 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dikutip dari laman Rumaysho, para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

Baca juga: Melihat Sejarah Pelaksanaan Ibadah Haji, Pernah Dibatalkan 40 Kali 

2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan sholat seumur hidupnya, ia bukanlah Muslim sebagaimana lafaz tegas dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Mau Dapat Pahala Haji dan Umrah? Yuk Lakukan 3 Amal Ibadah Ini 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini