HUKUM menghajikan orangtua yang sudah wafat sangat ingin diketahui banyak Muslim. Apakah ini hukumnya wajib atau sunah? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman Almanhaj, Selasa (21/12/2021), boleh bagi anak atau saudara menghajikan kedua orangtua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya. Syaratnya, orang-orang yang akan melakukan badal haji tersebut sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Jamaah Umrah Belum Boleh Mencium Hajar Aswad, Ini Alasannya
Hal ini berdasarkan hadit yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
Artinya: "Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah), Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Sudah berhajikah kamu? Laki-laki menjawab: Belum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah." (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171)
Baca juga: Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda, Kemenag: Demi Melindungi dari Omicron
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya