Share

Hukum Membatalkan Pernikahan Usai Lamaran, Ini Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis · Kamis 23 Desember 2021 13:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 23 330 2521480 hukum-membatalkan-pernikahan-usai-lamaran-ini-menurut-syariat-islam-jy0btuxBjs.jpg Ilustrasi hukum membatalkan pernikahan usai lamaran. (Foto: Unsplash)
A A A

HUKUM membatalkan pernikahan usai lamaran menurut syariat Islam hendaknya diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau terlarang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dikutip dari NU Online, Kamis (23/12/2021), Ustadz Sunnatullah, santri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, menjelaskan bahwa menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab 'A-Fiqhul Islami wa Adillatuh' khitbah (lamaran) tidak bisa dianggap sama dengan nikah. Keduanya merupakan dua hal berbeda, sehingga mempunyai ketentuan yang berbeda pula.

Baca juga: Viral Muazin Ganteng Mirip Cristiano Ronaldo, Netizen: Pas Masih Mondok Ini 

Ilustrasi hukum membatalkan pernikahan usai lamaran. (Foto: Freepik)

Baca juga: Jenis-Jenis Pondok Pesantren di Indonesia, Nomor 5 Fasilitasnya Lengkap dan Modern 

Dalam kitabnya disebutkan:

بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة

Artinya: "Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)." (Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab 'Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh', [Beirut: Dar al-Fikr 2010], juz 9, halaman 19)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Khitbah dengan segala ketentuannya memang belum bisa dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad (nikah) terjadi antara keduanya, masing-masing belum mempunyai tanggungan apa pun, dan tidak mempunyai beban antara keduanya. Namun dalam kelanjutan pernyataannya, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan. Dalam kitabnya dijelaskan:

ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة

Artinya: "Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, 'Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh', 2010: juz 9, halaman 19)

Baca juga: Jadi TKW sejak Lulus SD, Wanita Asal Banten Ini Sekarang Kaya Raya di Arab Saudi 

Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab 'Al-Adzkar' menjelaskan tentang janji. Ulama kalangan Syafiiyah sepakat, sunah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya (Imam Nawawi, 'Al-Adzkar lin Nawawi', [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], halaman 317)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini