HUKUM membatalkan pernikahan usai lamaran menurut syariat Islam hendaknya diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau terlarang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dikutip dari NU Online, Kamis (23/12/2021), Ustadz Sunnatullah, santri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, menjelaskan bahwa menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab 'A-Fiqhul Islami wa Adillatuh' khitbah (lamaran) tidak bisa dianggap sama dengan nikah. Keduanya merupakan dua hal berbeda, sehingga mempunyai ketentuan yang berbeda pula.
Baca juga: Viral Muazin Ganteng Mirip Cristiano Ronaldo, Netizen: Pas Masih Mondok Ini
Baca juga: Jenis-Jenis Pondok Pesantren di Indonesia, Nomor 5 Fasilitasnya Lengkap dan Modern
Dalam kitabnya disebutkan:
بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة
Artinya: "Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)." (Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab 'Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh', [Beirut: Dar al-Fikr 2010], juz 9, halaman 19)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya