Share

Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 07:46 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 330 2524692 ini-hukum-mempoligami-dua-saudara-tiri-menurut-syariat-islam-UW8lTuT8dS.jpg Ilustrasi hukum mempoligami dua saudara tiri. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM mempoligami dua saudara tiri menurut syariat Islam ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Pasalnya, apakah mereka boleh hidup dengan suami yang sama? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari NU Online, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menerangkan bahwa salah satu hal yang dilarang oleh syariat Islam di dalam pernikahan adalah mengumpulkan atau mempoligami dua perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala di dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: "(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu."

Baca juga: Hukum Membatalkan Pernikahan Usai Lamaran, Ini Menurut Syariat Islam 

Pernikahan yang dilarang ini adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik.

Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang berbeda. Misalnya, awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang sama.

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dengan istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri, dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri.

Baca juga: Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang? 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lantas bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yang sama, atau dengan kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya?

Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu.

Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah 

Kemudian datang seorang laki-laki lain yang ingin menikahi kedua anak perempuan yang kini telah menjadi saudara tiri itu. Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri?

Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

وكذلك إذا تزوج رجل له ابنة امرأة لها ابنة فيجوز لآخر ان يجمع بين ابنة الزوج وابنة الزوجة

Artinya: "Demikian pula, bila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan (istri) yang juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istri." (Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, halaman 495)

Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua 

Penjelasan Al-Muthi’i tersebut memberikan kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H 

Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara, seperti kakak dan adiknya, karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini