Share

Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 330 2524715 simak-ini-cara-menghitung-masa-iddah-tiga-kali-suci-untuk-janda-cerai-Rd0IEe8oDP.jpg Ilustrasi cara menghitung masa iddah tiga kali suci untuk janda cerai. (Foto: Freepik)
A A A

CARA menghitung masa iddah tiga kali suci untuk janda cerai haruslah diketahui dengan tepat. Tujuannya agar ketika menikah lagi sudah sah menurut syariat Islam, tidak menimbulkan dosa besar.

Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumnus Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta, kini menjadi penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menerangkan bahwa perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.

Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam 

Masa iddah ini berbeda-beda, tergantung kondisi perempuan itu saat terjadinya perceraian. Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Perempuan yang dicerai dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan.

Perempuan yang selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan perempuan yang sudah manupouse masa iddahnya selama 3 bulan. Sedangkan perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan sudah pernah berhubungan badan masa iddahnya adalah tiga kali suci.

Bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa bisa dipastikan bilangan waktunya, lalu bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Kapan seorang perempuan dinyatakan belum atau telah selesai menjalani masa iddah tiga kali suci?

Dalam hal ini para ulama fikih memberikan patokan umum yang dapat digunakan untuk menentukan kapan seorang perempuan telah menyelesaikan masa iddahnya.

Baca juga: Alquran Surah An-Nahl Ayat 1-128 Lengkap Bacaan Latin hingga Artinya 

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatuz Zain, juga ulama Syafiiyah lainnya dalam kitab mereka, memberi patokan yang dapat digunakan untuk menghitung masa iddah sebagai berikut:

فَإِن طلقت طَاهِرا وَقد بَقِي من الطُّهْر لَحْظَة انْقَضتْ الْعدة بالطعن فِي حَيْضَة ثَالِثَة أَو طلقت حَائِضًا وَإِن لم يبْق من زمن الْحيض شَيْء فتنقضي عدتهَا بالطعن فِي حَيْضَة رَابِعَة إِذْ مَا بَقِي من الْحيض لَا يحْسب قرءا قطعا

Artinya: "Apabila seorang perempuan dicerai dalam keadaan suci dan masih tersisa sedikit waktu dari masa suci itu maka masa iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang ketiga. Atau bila ia dicerai dalam keadaan haid, meskipun tidak tersisa sedikit pun masa haid, maka iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang keempat, karena masa haid yang tersisa pada saat dicerai secara pasti tidak dihitung sebagai masa suci." (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Bandung: Al-Ma’arif, tt], halaman 328)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari uraian Syekh Nawawi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan dicerai suaminya dalam keadaan suci maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang ketiga sejak jatuhnya cerai. Ini bisa digambarkan sebagai berikut:

- Seorang perempuan dicerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang dalam masa suci atau sedang tidak haid. Kondisi ini dihitung sebagai masa suci yang pertama.

Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah 

- Pada tanggal 6 sampai 20 Januari ia mengalami haid. Ini adalah haid pertama sejak terjadinya perceraian.

- Pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari ia masuk pada masa suci yang kedua.

- Pada tanggal 6 sampai 20 Februari ia kembali haid untuk yang kedua kalinya.

- Pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali.

- Pada tanggal 6 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Pada saat ini ia masuk pada haid yang ketiga kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddahnya telah selesai.

Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua 

Sedangkan bila ketika dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci atau sedang haid maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang keempat sejak jatuhnya cerai. Penggambaran kasus ini sebagai berikut:

- Seorang perempuan dicerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang mengalami haid. Kondisi ini dihitung sebagai haid yang pertama.

- Pada tanggal 6 sampai 20 Januari ia mengalami masa suci. Ini adalah masa suci pertama sejak terjadinya perceraian.

- Pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari ia mengalami haid. Ini dihitung sebagai haid yang kedua sejak terjadinya perceraian.

- Pada tanggal 6 sampai 20 Februari ia kembali suci untuk yang kedua kalinya.

- Pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret ia kembali haid untuk yang ketiga kali.

- Pada tanggal 6 sampai 20 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali.

- Pada tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Pada saat ini ia masuk pada haid yang keempat kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddahnya telah selesai.

Baca juga:

Dengan kondisi seperti tersebut masa iddah tiga kali suci akan terlewati dalam kisaran waktu kurang lebih 90 hari. Ini bisa terjadi apabila perempuan yang dicerai itu mengalami siklus haid yang normal sebagaimana batasan yang disampaikan Syekh Salim Al-Hadlrami sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H 

Apabila perempuan yang dicerai mengalami siklus haid yang tidak normal di mana masa sucinya sangat panjang maka bisa jadi masa iddahnya akan jauh lebih lama. Janda yang ingin menikah lagi penting mengetahui cara menghitung masa iddah ini agar pernikahan yang hendak dilakukan untuk kali kedua dan seterusnya benar-benar menjadi perkawinan yang sah sesuai aturan syariat Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini