Share

Hukum Menikahi Ibu Tiri dari Istri alias Mertua Tiri, Boleh atau Haram?

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 09:54 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 330 2524755 hukum-menikahi-ibu-tiri-dari-istri-alias-mertua-tiri-boleh-atau-haram-lqDQvS7Aje.jpg Ilustrasi hukum menikahi ibu tiri dari istri alias mertua tiri. (Foto: Unsplash)
A A A

HUKUM menikahi ibu tiri dari istri alias mertua tiri sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah haram atau dibolehkan? Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.

Sebagaimana dihimpun dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta dan kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, mengungkapkan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab pernah menjelaskan terkait kasus tersebut, yakni:

ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع

Artinya: "Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, halaman 495)

Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam 

Penjelasan Al-Muthi’i ini menyimpulkan bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya.

Bila melihat Alquran Surah An-Nisa Ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, maka akan didapatkan satu simpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).

Baca juga: Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat tersebut:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ……حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ …… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian."

Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah 

Ayat tersebut dengan sangat jelas menyebutkan keempat macam ibu yang haram dinikahi sehingga tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya.

Dengan demikian ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri tidak masuk kategori ibu yang haram dinikahi. Ia boleh dinikahi oleh menantu tirinya dan bahkan dipoligami bersama anak perempuan tirinya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini