Share

Hukum Jual Beli ASI Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 31 Desember 2021 11:02 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 31 614 2525398 hukum-jual-beli-asi-menurut-islam-boleh-atau-dilarang-7bYCeBsZi5.jpg Ilustrasi hukum jual beli ASI. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM jual beli ASI atau air susu ibu ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apakah boleh atau dilarang menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari laman nu.or.id, Jumat (31/12/2021), Ustadz Ahmad Mundzir yang merupakan pengajar di Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, menjelaskan bahwa mayoritas ulama dalam mazhab Syafii memperbolehkan jual beli ASI karena benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum.

Baca juga: Abu Nawas Diusir dari Kampung Gara-Gara Mimpi Raja, tapi Bisa Pulang dengan Cara Unik 

Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad).

وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ، وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ كَمَا مَرَّ فِي بَابِ النَّجَاسَةِ

Artinya: "Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah." (Muhammad bin Ahmad al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, halaman 343)

Hal senada juga disampaikan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang menyebutkan penjualan susu hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Demikian yang dibuat acuan mazhab Syafii dan menjadi keputusan pengikut-pengikut mazhab Syafi’i.

Baca juga: Amalan Apa Saja pada Hari Jumat? Ini 8 di Antaranya, Istimewa dan Berpahala Besar 

Berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan jual beli susu tidak diperbolehkan. Sedangkan di kalangan mazhab Hanbali terdapat dua perbedaan pendapat.

Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI bukanlah hal yang lazim. Selain itu, ASI termasuk kelebihan daripada anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hal tersebut berdasarkan kaidah "Sesuatu yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah" seperti halnya rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya, hukumnya juga tidak boleh.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وعن أحمد روايتان كالمذهبين * وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا .

Artinya: "Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan menjual ASI karena ASI bukanlah suatu hal yang biasa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata, keringat dan ingus. Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya." (Imam Nawani, al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, [Darul Fikr], juz 9, halaman 254)

Baca juga: Kenapa Disunahkan Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat? Ini Penjelasannya 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli ASI bagi mazhab Syafii diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, tidak memperbolehkan. Sedangkan mazhab Imam Ahmad menyatakan khilaf antar-ulama.

Tiap pendapat memiliki argumentasi dan dasarnya masing-masing. Umat Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafii boleh saja mengambil pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI dengan tetap memerhatikan konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah) antara si anak penerima ASI dan si ibu pemberi ASI.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: 14 Bentuk Kemesraan dan Keromantisan Nabi Muhammad SAW 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini