Share

Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 03 Januari 2022 13:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 03 330 2526638 simak-9-bentuk-pernikahan-batal-menurut-syariat-islam-Ysq6A9kYX5.jpg Ilustrasi 9 bentuk pernikahan batal menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
A A A

ADA 9 bentuk pernikahan batal alias tidak sah menurut syariat Islam. Ini wajib diketahui setiap Muslim agar bisa dihindari. Nah, apa saja bentuk-bentuk penikahan batal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari laman nu.or.id, Senin (3/1/2022), Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; menerangkan layaknya akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah atau batal dan rusak jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.

Baca juga: Heboh Artis-Artis Adopsi Spirit Doll, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya 

Dalam hal ini, Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menguraikannya berdasarkan beberapa pendapat. Namun di sini hanya dibahas pernikahan batal menurut ulama-ulama Syafiiyah.

Dijelaskan Al-Zuhaili, pernikahan batal yang dimaksud ialah yang tidak memenuhi rukun. Sedangkan pernikahan rusak adalah yang tidak memenuhi syarat. Namun, baik batal maupun rusak, oleh para ulama Syafiiyah hukumnya tidak dibedakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah bentuk pernikahan batal ini cukup banyak dan berbeda jumlahnya dengan pendapat mazhab lain.

Kemudian menurut ulama Syafiiyah, dalam pernikahan batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan sah, misalnya mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah (lihat Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6613)

Ada beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab Syafii, tapi yang paling utama, ungkap Al-Zuhaili, ada sembilan:

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Kaya Raya Setelah Lihat Pemuda Menjaga Pandangan ketika di Lift 

1. Pernikahan mut‘ah

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, "Aku menikahimu selama satu bulan," atau "Aku menikahimu hingga selesai kuliah," atau "Aku menikahimu sampai aku mencampurimu hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga."

Mestinya akad pernikahan dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tidak dipersyaratkan sejak akad.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Pernikahan syighar

Sebagaimana pernah disampaikan, pernikahan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contohnya ungkapan akadnya, "Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu."

Akad ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tidak menggabungkan dua akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.

Ketidaksahan pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.

Baca juga: Ini Tipe Anak Muda yang Dicintai Allah Ta'ala, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasannya 

3. Pernikahan dengan beberapa akad

Dua orang wali menikahkan satu perempuan dengan dua laki-laki. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Jika keduanya menggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya.

Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

4. Pernikahan orang ihram

Tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik ihram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya, baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan."

Namun selain menikah, orang yang sedang ihram boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Pasalnya, rujuk adalah melanjutkan perkawinan, bukan mengawali perkawinan.

Baca juga: Siasat Unik Abu Nawas Lolos saat Akan Dimasak Jadi Bubur: Kubawakan Teman Bertubuh Gemuk 

5. Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah

Haram menikahi perempuan yang seperti itu hingga keraguannya hilang, meskipun masa iddah dengan tiga kali quru (masa suci) telah habis. Keharaman ini lahir dari keraguan tadi. Demikian pula siapa pun yang menikahi perempuan yang diduga masih masa iddah atau sedang istibra dari kehamilan, atau sedang ihram haji dan umrah, atau karena salah satu mahram, namun ternyata sebaliknya, maka nikahnya batil karena ragu akan kehalalannya.

6. Pernikahan perempuan yang beriddah dan sedang istibra dari mantan suaminya walaupun dari hasil senggama syubhat

Jika laki-laki yang menikahi perempuan beriddah itu menggaulinya, maka ia harus dijatuhi hukuman (had) kecuali jika ia tidak mengetahui status keharaman menikahi dengan perempuan beriddah dan sedang istibra. Orang yang tidak tahu harus dimaafkan, terlebih jika ia awal-awal masuk Islam atau jauh dari para ulama.

Baca juga: 4 Tanda dari Allah Ta'ala bahwa Seseorang adalah Jodohmu 

7. Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain

Jangan menikahi perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain. Singkatnya, ia tidak boleh dinikahi. Tidak boleh diterima agamanya kecuali agama Islam.

8. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli

Milsanya, perempuan penyembah berhala, penyembah api (majusi), penyembah matahari, atau perempuan murtad, atau perempuan kitabiyyah tidak murni seperti keturunan antara kitabi dan majusi atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS Al Baqarah: 221)

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Menikah? Ini Jawabannya Menurut Syariat Islam 

9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim

Atas dasar ijmak ulama, tidak boleh seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)." (QS Al Baqarah: 221)

Bagaimana, jika salah seorang dari suami atau istri ada yang murtad sebelum bergaul suami istri, maka batallah pernikahannya. Adapun setelah bergaul suami-istri, maka harus ditunggu. Jika mereka dipersatukan kembali oleh Islam selama masa iddah, maka langgenglah pernikahnnya. Namun jika tidak, pernikahannya terputus.

Selain pernikahan yang batal, ada lagi pernikahan yang makruh, yaitu pernikahan atas perempuan yang telah dilamar orang lain dan pernikahan muhallil dengan niat menghalalkan perempuan yang telah ditalak tiga tanpa ada syarat harus talak sewaktu akad. Namun jika pernikahannya dengan syarat, seperti syarat setelah istrinya dicampuri harus ditalak, maka pernikahannya menjadi batal.

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini