Share

Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah, Nomor 8 soal Menerima Lamaran Lagi

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 03 Januari 2022 14:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 03 330 2526727 hak-dan-kewajiban-perempuan-selama-masa-iddah-nomor-8-soal-menerima-lamaran-lagi-roO3jCugr7.jpg Ilustrasi hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah. (Foto: Unsplash)
A A A

HAK dan kewajiban perempuan selama masa iddah hendaknya diketahui setiap orang. Ini agar tidak ada yang terabaikan dalam rentang waktu tersebut. Masa iddah sendiri adalah waktu tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya, sekaligus masa di mana mantan pasutri bisa berpikir ulang dan rujuk kembali.

Dalam masa iddah itu juga masih ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami maupun istri. Apa saja hak dan kewajiban tersebut? Berikut penjelasan Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Heboh Artis-Artis Adopsi Boneka Arwah, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya 

Syekh Abu Syuja dalam kitab Al-Ghayah wa al-Taqrab telah mengemukakannya bahwa:

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

Artinya: "Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan." (Syekh Abu Syuja, Al-Ghayah wa al-Taqrib, terbitan Alam al-Kutub, halaman 35)

Dengan memerhatikan penjelasan tersebut dan keterangan dari Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib (terbitan Pustaka al-‘Alawiyyah, Semarang, halaman 50) dan Hasyiyah al-Bajuri, (terbitan Maktabah al-‘Ulumiyyah, Semarang, jilid 2, halaman 174) dapat disampaikan beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban perempuan beriddah, yakni:

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Kaya Raya Setelah Lihat Pemuda Menjaga Pandangan ketika di Lift 

1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS At-Talaq: 1)

Kemudian sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

Baca juga: Siasat Unik Abu Nawas Lolos saat Akan Dimasak Jadi Bubur: Kubawakan Teman Bertubuh Gemuk 

4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 3 Januari 2022M/29 Jumadil Awal 1443H 

6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya.

Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan. Bahkan untuk kebutuhan mendesak, pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.

7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran, sebagaimana dalam ayat, "Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya." (QS Al Baqarah: 235)

Baca juga: Jadi Mualaf, 2 Tokoh Senior Ini Lepas Jabatannya sebagai Pemuka Agama 

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran, sebagaimana firman Allah, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf." (QS Al Baqarah: 235)

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini