HAK dan kewajiban perempuan selama masa iddah hendaknya diketahui setiap orang. Ini agar tidak ada yang terabaikan dalam rentang waktu tersebut. Masa iddah sendiri adalah waktu tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya, sekaligus masa di mana mantan pasutri bisa berpikir ulang dan rujuk kembali.
Dalam masa iddah itu juga masih ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami maupun istri. Apa saja hak dan kewajiban tersebut? Berikut penjelasan Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Heboh Artis-Artis Adopsi Boneka Arwah, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Syekh Abu Syuja dalam kitab Al-Ghayah wa al-Taqrab telah mengemukakannya bahwa:
ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة
Artinya: "Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan." (Syekh Abu Syuja, Al-Ghayah wa al-Taqrib, terbitan Alam al-Kutub, halaman 35)
Dengan memerhatikan penjelasan tersebut dan keterangan dari Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib (terbitan Pustaka al-‘Alawiyyah, Semarang, halaman 50) dan Hasyiyah al-Bajuri, (terbitan Maktabah al-‘Ulumiyyah, Semarang, jilid 2, halaman 174) dapat disampaikan beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban perempuan beriddah, yakni:
Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Kaya Raya Setelah Lihat Pemuda Menjaga Pandangan ketika di Lift
1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS At-Talaq: 1)
Kemudian sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya