Share

Wali Nikah bagi Perempuan Mualaf, Ini Urutannya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis · Selasa 04 Januari 2022 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 04 330 2527233 wali-nikah-bagi-perempuan-mualaf-ini-urutannya-menurut-syariat-islam-we1UiKXrrl.jpg Ilustrasi wali nikah bagi perempuan mualaf. (Foto: Shutterstock)
A A A

WALI nikah bagi perempuan mualaf harus diketahui kaum Muslimin. Sebab, ini menentukan sah atau tidak pernikahan tersebut. Apakah berasal dari keluarga atau bisa diwakilkan kepada Muslimin yang lain? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Selasa (4/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa terkait perwalian nikah wanita mualaf, sementara keluarganya masih belum Muslim, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: 7 Selebgram Hijab Inspirasi Muslimah Tanah Air, Nomor 4 Mualaf Cantik dan Berprestasi 

1. Wali nikah harus Muslim

Ulama sepakat bahwa orang yang boleh menjadi wali nikah harus memiliki kesamaan agama. Wali nikah seorang Muslimah harus seorang Muslim juga. Sementara non-Muslim tidak bisa menjadi wali bagi Muslim, meskipun itu ayahnya sendiri.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

"Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali." (QS At-Taubah: 71)

Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

"Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman." (QS An-Nisa: 141)

Baca juga: Kehujanan, Raja Basah Kuyup tapi Kok Abu Nawas Tetap Kering 

2. Urutan wali nikah

Orang yang berhak menjadi wali bagi Muslimah urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman. Sehingga, dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan.

Oleh karena itu, jika ada wali yang Muslim bagi wanita mualaf di antara urutan tersebut, maka dia yang paling berhak menjadi wali nikah.

Misalnya, seorang wanita mualaf, semua keluarga ayahnya kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang Muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Bisa dialihkan ke pihak yang Muslim

Apabila tidak ada satu pun anggota keluarga yang berhak menjadi wali karena beda agama, maka hak perwalian nikah bisa dialihkan ke pihak pemerintahan yang Muslim.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR Ahmad 26235, Ibnu Majah 1880, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Baca juga: Baca Selebaran, Mantan DJ Ini Dapat Hidayah Islam dan Yakin Jadi Mualaf 

Lalu bagaimana dengan wanita mualaf yang tinggal di negeri non-Muslim?

Wanita mualaf yang tinggal di negeri non-Muslim, semua keluarganya tidak ada yang Muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya?

Siapa pun Muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh Muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya.

Baca juga: Viral Artis Miliki Boneka Arwah, Termasuk Perbuatan Syirik? 

Ibnu Qudamah mengatakan:

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

"Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang Muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu." (Al-Mughni, 7/18)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini