Share

Apa Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman? Simak 3 Dalil Sahih Ini

Hantoro, Jurnalis · Selasa 04 Januari 2022 18:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 04 614 2527266 apa-hukum-memindahkan-kompleks-pemakaman-simak-3-dalil-sahih-ini-77MIt2PWCm.jpg Ilustrasi hukum memindahkan kompleks pemakaman. (Foto: Dok Okezone)
A A A

HUKUM memindahkan kompleks pemakaman ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah boleh atau haram menurut ajaran agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebagaimana disitat dari Konsultasisyariah, Selasa (4/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa hukum asal memindahkannya makam ke tempat lain adalah terlarang. Tapi sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan apabila ada alasan yang dibenarkan menurut syariat Islam.

Ia menerangkan, Ustadz Dr Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan makam.

Baca juga: 7 Selebgram Hijab Inspirasi Muslimah Tanah Air, Nomor 4 Mualaf Cantik dan Berprestasi 

1. Demi kemaslahatan si mayat sendiri

Seperti dalam kasus keluar air dari makam, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak hewan buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.

Ulama senior Timur Tengah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak boleh mengeluarkan mayat dari makamnya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini." (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat judul "Bab bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu'. Lalu beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang lahad.

Jabir mengatakan, "Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu 6 bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya." (HR Bukhari)

Baca juga: Kisah Mualaf Cantik Asal Prancis: Tanpa Islam Kehidupan Saya Tidak Bermakna 

2. Tanah yang digunakan bukan haknya

Tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya. Misalnya, tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, red) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sedangkan pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum

Misalnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Baca juga: Wali Nikah bagi Perempuan Mualaf, Ini Urutannya Menurut Syariat Islam 

Dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Viral TKI Kerja Keras Sampai Punya Peternakan di Saudi, Netizen: Sangat Menginspirasi 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini