HARTA warisan berdasarkan hukum Islam haruslah dibagi adil kepada para ahli waris. Ada hitungan berbeda antara istri atau suami dan anak laki-laki atau perempuan. Demikian disampaikan pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya.
Ia mengatakan apabila suami istri meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak yatim piatu maka jangan sampai pihak keluarga mengambilnya. Ini disebutnya sangat keterlaluan.
Baca juga: Viral Kumandang Azan Dilengkapi Terjemahan Bahasa Isyarat, Netizen: Keren Banget
"Kalau kasus begini, ada perempuan meninggal dunia, suami istri meninggal dunia tabrakan tau-tau hancur. Kemudian punya anak yatim piatu. Kalau masih ada ribut harta warisan itu keterlaluan bener nih manusia. Mikir anak kecil ini lho," ucap Buya Yahya, seperti dikutip dari tayangan di YouTube, Kamis (6/1/2022).
Dirinya pun mengimbau agar pihak yang masih hidup bisa lebih berhati-hati terkait pembagian harta warisan. Buya Yahya bahkan mengatakan seharusnya pihak keluarga menjaga harta peninggalan pasangan suami istri yang meninggal dunia tersebut untuk nantinya diberikan kepada anak yatim piatu setelah besar.
Baca juga: Abu Nawas Sengaja Membelakangi Raja, Kok Semua Malah Tertawa Terpingkal-pingkal
Dalam tausiyahnya, Buya Yahya juga membahas soal barang-barang peninggalan orangtua anak tersebut.
"Enggak boleh baju ibunya, gelang, apa saja. Enggak boleh seenaknya diambil. Kalaupun anak itu mengizinkan, izin anak kecil itu enggak dianggap. Haram kita mengambil hartanya," tegas Buya Yahya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya