Share

Hukum Melakukan Kremasi Jenazah, Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 11 Januari 2022 10:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 11 614 2530353 hukum-melakukan-kremasi-jenazah-ini-penjelasannya-menurut-syariat-islam-oH7tcW1G4v.jpg Ilustrasi hukum melakukan kremasi jenazah. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM melakukan kremasi jenazah menurut agama Islam bisa diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau dilarang? Simak penjelasan lengkap dari para ulama berikut ini.

Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, Selasa (11/1/2022), Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi atau pembakaran mayat hingga menjadi abu untuk jenazah Muslim.

Baca juga: Kisah Mualaf Yusuf, Dapat Hidayah Islam Setelah Lihat Pamannya Dikremasi 

Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurut beliau, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, "Sungguh, kami telah muliakan anak Adam."

Salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat, kata Dr Washil, adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.

Baca juga: Kisah Karomah Ulama Karismatik Muhammad bin Husein Alaydrus hingga Dijuluki Habib Neon 

فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال

Artinya: "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa. Praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya: "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

Baca juga: Abu Nawas Punya Cara Jitu Atasi Ibu-Ibu Rebutan Bayi: Dibelah Saja Jadi Dua Bagian 

Baca juga: Kisah Pemuka Agama Masuk Islam karena Bingung dengan Surat Al Ikhlas 

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya: "Dari Aisyah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup'." (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini