HUKUM melakukan kremasi jenazah menurut agama Islam bisa diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau dilarang? Simak penjelasan lengkap dari para ulama berikut ini.
Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, Selasa (11/1/2022), Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi atau pembakaran mayat hingga menjadi abu untuk jenazah Muslim.
Baca juga: Kisah Mualaf Yusuf, Dapat Hidayah Islam Setelah Lihat Pamannya Dikremasi
Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurut beliau, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, "Sungguh, kami telah muliakan anak Adam."
Salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat, kata Dr Washil, adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.
Baca juga: Kisah Karomah Ulama Karismatik Muhammad bin Husein Alaydrus hingga Dijuluki Habib Neon
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Artinya: "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya