HERRY Wirawan, guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Lantas, bagaimana pandangan ajaran agama Islam terkait hukuman kebiri ini?
Baca juga: Breaking News: Herry Wirawan Guru Cabuli Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!
Dikutip dari laman Muslim.or.id, Selasa (11/1/2022), Ustadz dr Raehanul Bahraen mengatakan jawabannya adalah tidak boleh. Sebab, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang untuk melakukan kebiri.
Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan:
كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya, "Apa sebaiknya kita kebiri diri kita?" Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Wanita Jangan Makan Ini, Ustadz dr Zaidul Akbar Sebut Bisa Ganggu Menstruasi
Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
"Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)." (Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya