Share

Terkait Kasus Herry Wirawan, Ini Pandangan Islam Mengenai Hukuman Kebiri

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 11 Januari 2022 14:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 11 614 2530505 terkait-kasus-herry-wirawan-ini-pandangan-islam-mengenai-hukuman-kebiri-EUOFzU5QDc.jpg Pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri dan mati di PN Bandung. (Foto: Dok Agung Bakti Sarasa/MNC Portal)
A A A

HERRY Wirawan, guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Lantas, bagaimana pandangan ajaran agama Islam terkait hukuman kebiri ini?

Baca juga: Breaking News: Herry Wirawan Guru Cabuli Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia! 

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Selasa (11/1/2022), Ustadz dr Raehanul Bahraen mengatakan jawabannya adalah tidak boleh. Sebab, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang untuk melakukan kebiri.

Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya, "Apa sebaiknya kita kebiri diri kita?" Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Wanita Jangan Makan Ini, Ustadz dr Zaidul Akbar Sebut Bisa Ganggu Menstruasi 

Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

"Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)." (Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan:

و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار

"Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan berjihad melawan orang kafir." (Fathul Bari 9/119)

Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan:

إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي

"Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut." (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121)

Baca juga: Abu Nawas Punya Cara Jitu Atasi Ibu-Ibu Rebutan Bayi: Dibelah Saja Jadi Dua Bagian 

Baca juga: Kisah Pemuka Agama Masuk Islam karena Bingung dengan Surat Al Ikhlas 

Kebiri sebagai Hukuman Tidak Manusiawi dan Dilarang Agama

Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara halal.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan:

كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ، والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله

"Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan mengubah ciptaan Allah." (Fathul Bari 9/119)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini