Share

Terkait Kasus Ardhito Pramono, Ini 5 Dalil yang Jelaskan Haramnya Ganja

Hantoro, Jurnalis · Kamis 13 Januari 2022 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 13 330 2531485 terkait-kasus-ardhito-pramono-ini-5-dalil-yang-jelaskan-haramnya-ganja-d8moIBIk0m.jpg Artis Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba jenis ganja. (Foto: Novie Fauziah/Okezone)
A A A

ARTIS Ardhito Pramono ditangkap petugas kepolisian pada Rabu 12 Januari 2022 karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. "Terkait narkoba ganja," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

Terkait kasus Ardhito Pramono ini, agama Islam telah lama menegaskan bahwa narkoba yang termasuk juga ganja adalah barang haram. Demikian sebagaimana dilansir laman Muslim.or.id.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap karena Penyalahgunaan Ganja di Rumahnya 

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, para ulama sepakat haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

"Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba adalah:

Pertama: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A’raf: 157)

Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Baca juga: Abu Nawas Divonis Mati Gara-Gara Buang Air Besar di Sungai, Kok Bisa? 

Kedua: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa: 29)

Dua ayat tersebut menunjukkan akan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, sehingga dari ayat inilah dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dhoif). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Baca juga: Cerita Mualaf Sukses Miliki 50 Toko Berkat Bacaan Bismillah Ibunya 

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Artinya: "Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya." (HR Bukhari Nomor 5778 dan Muslim Nomor 109)

Hadis ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Baca juga: Alquran Surat Al Furqan Ayat 1-77 Lengkap Terjemahan, Arti, serta Keutamaannya 

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya: "Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syekh Al Albani hadis ini sahih).

Dalam hadis ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Ini Biaya Termurah hingga Termahal Perjalanan Umrah Selama Pandemi Covid-19 

Baca juga: Hukum Puasa pada Hari Jumat Saja, Ini Kata Ustadz Dr Firanda Andirja 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini