SETIAP pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Polri. SIM ada beberapa golongan yang ditandai dengan huruf A sampai D. Ada juga SIM Umum.
Khusus SIM D hanya diperuntukkan kepada penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C yang berlaku untuk mengemudi kendaraan khusus bagi disabilitas.
Nah, bagi Anda yang memerlukan SIM D, jangan lupa untuk memenuhi syarat sebelum mengajukan proses pembuatan SIM.
Baca juga: Kenali 5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Berikut Golongannya
Syarat pertama pembuatan SIM D adalah pemohon merupakan penyandang disabilitas berusia minimal 17 tahun.
Kemudian menyiapkan pas foto, KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar. Ini dibutuhkan untuk keperluan administrasi bagi si pemohon.
Dan syarat terakhir adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Jika sudah mengetahui semua syarat pembuatan SIM D, berikut adalah prosedur pembuatan SIM baru:
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan beserta fotokopi KTP dan pas foto.
Setelah mengusi formulir permohonan, pemohon mengikuti ujian teori yang berlangsung. Jika lulus, pemohon bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya
Ujian teori sudah, maka berikutnya adalah ujian pratik. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan oleh pemohon.
Pemohon yang sudah menjalani semua prosedur dan dinyatakan lulus, akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Sementara itu, biaya untuk pembuatan SIM D sendiri adalah Rp50.000.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)