MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut mengeluarkan fatwa terkait penggunaan cryptocurrency atau uang kripto. Mereka menegaskan uang kripto haram sebagai alat tukar maupun investasi.
"Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," demikian isi fatwa tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Rabu (19/1/2022).
Ada dua landasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto tersebut. Hal tersebut dipandang dari segi investasi dan alat tukar.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya
Baca juga: Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI?
1. Kripto sebagai investasi
Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya