Share

Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto sebagai Alat Tukar dan Investasi

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 19 Januari 2022 11:39 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 19 614 2534423 tarjih-muhammadiyah-haramkan-uang-kripto-sebagai-alat-tukar-dan-investasi-QJgm3gleqN.jpg Ilustrasi uang kripto. (Foto: Shutterstock)
A A A

MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut mengeluarkan fatwa terkait penggunaan cryptocurrency atau uang kripto. Mereka menegaskan uang kripto haram sebagai alat tukar maupun investasi.

"Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," demikian isi fatwa tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Rabu (19/1/2022).

Ada dua landasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto tersebut. Hal tersebut dipandang dari segi investasi dan alat tukar.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya 

Baca juga: Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI? 

1. Kripto sebagai investasi

Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Kripto sebagai alat tukar

Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Baca juga: Hebat! Abu Nawas Bisa Memenjarakan Angin, tapi Malah Bikin Raja Kebauan 

Baca juga: Yakin 100% Islam Agama Paling Benar, Bule Cantik Ini Mantap Jadi Mualaf 

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Dari hal-hal yang disampaikan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Maka itu, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini