JAKARTA - Pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk masyarakat yang lahannya tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Total uang ganti rugi diperkirakan triliunan Rupiah.
"Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan Rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman.
Pemberian uang ganti rugi sudah bisa dilakukan mulai tahun ini. Masyarakat terdampak hanya harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga. Sementara untuk yang berstatus ahli waris, surat waris harus disiapkan.
"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik/letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," sambung Fajri.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fbn)