JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura secara resmi telah menandatangani perjanjian ekstradisi untuk buronan. Perjanjian ini ditandatangani oleh Menkumham Indonesia Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K. Shanmugam.
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui hari ini Presiden Jokowi menerima PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura.
Baca juga: Presiden Jokowi-PM Singapura Teken Kesepakatan Flight Information Region Besok
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sst)