HUKUM mengurus jenazah transgender menurut ajaran agama Islam ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apakah mereka dimandikan laki-laki atau wanita? Ini kata Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa seorang transgender ketika meninggal dunia maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya. Jika lahir sebagai laki-laki maka dimandikan oleh kaum laki-laki juga. Demikian juga sebaliknya, bila lahir sebagai wanita maka diurus oleh kalangan wanita.
"Kembali kepada jenis kelamin asalnya. Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," jelas Ustadz Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Selasa (25/1/2022).
Dia menegaskan bahwa tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender. Ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.
"Dan ini tidak benar, tidak benar. Tidak boleh operasi kelamin. Enggak boleh. Pemerintah harus menerapkan hukum tegas. Mau operasi enggak boleh, enggak boleh. Enggak dibolehkan, enggak bisa. Jangan. Karena ini akan menjadi contoh orang-orang lain," tegasnya.
Baca juga: Abu Nawas Berambisi Memperistri Gadis Cantik, tapi Kok Alasannya Buat Ibunya?
Hal tersebut sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari Nomor 5885)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya