BUPATI Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya melanggar hukum negara dan agama. Di dalam ajaran agama Islam pun perbuatan ini sangat dilarang dan hukumnya dosa besar.
Baca juga: Sejumlah Pihak Coba Halangi KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia Ustadz Mahfud Said mengatakan, dalam pandangan Islam sudah jelas hukum dari korupsi adalah haram. Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadis, hingga atsar atau perilaku para sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.
"Dalam (salah satu) hadis, korupsi termasuk orang yang bangkrut. Bahkan dilemparkan ke dalam api neraka," ujar Ustadz Mahfud Said saat dihubungi MNC Portal.
Seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 188, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Baca juga: Selalu Bikin Tertawa, Abu Nawas Diprotes Santrinya: Guru Apa Badut Sih?
Kemudian dalam hadis juga diterangkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
عَنْ بُرَ يْدَةَعَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَا هُ عَلى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ [رواه أبو داود
"Diriwayatkan dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: 'Barang siapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu adalah korupsi." (HR Abu Dawud)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya