Share

Bupati Langkat Ditangkap KPK, Ini Pandangan Islam terkait Korupsi

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 27 Januari 2022 09:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 27 330 2538470 bupati-langkat-ditangkap-kpk-ini-pandangan-islam-terkait-korupsi-X35eGgoGXZ.jpg Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK. (Foto: Rivan/Antara)
A A A

BUPATI Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya melanggar hukum negara dan agama. Di dalam ajaran agama Islam pun perbuatan ini sangat dilarang dan hukumnya dosa besar.

Baca juga: Sejumlah Pihak Coba Halangi KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin 

Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia Ustadz Mahfud Said mengatakan, dalam pandangan Islam sudah jelas hukum dari korupsi adalah haram. Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadis, hingga atsar atau perilaku para sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.

"Dalam (salah satu) hadis, korupsi termasuk orang yang bangkrut. Bahkan dilemparkan ke dalam api neraka," ujar Ustadz Mahfud Said saat dihubungi MNC Portal.

Seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 188, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Baca juga: Selalu Bikin Tertawa, Abu Nawas Diprotes Santrinya: Guru Apa Badut Sih? 

Kemudian dalam hadis juga diterangkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عَنْ بُرَ يْدَةَعَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَا هُ عَلى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ [رواه أبو داود

"Diriwayatkan dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: 'Barang siapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu adalah korupsi." (HR Abu Dawud)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ustadz Mahfud Said juga mengatakan orang yang korupsi sebenarnya mereka adalah orang-orang yang bangkrut. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab, 'Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya dirham (uang perak) dan tidak punya harta.'

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa (amal) sholat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah mencerca ini (seseorang), menuduh orang (berzina), memakan harta orang, menumpahkan darah orang, dan memukul orang. (Orang) ini diberi (amal) kebaikannya dan yang ini diberi dari kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) tanggungannya, dosa-dosa mereka (yang dizalimi) diambil lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka'." (HR Muslim)

Baca juga: Jadi Mualaf, Influencer Sheikha Golani Sembuh dari Sakit saat Pertama Kali Sholat 

Kemudian Ustadz Mahfud Said memberi salah satu contoh, tepatnya saat zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Kala itu sempat terjadi tindak korupsi. Ketika putra Umar bin Khattab memiliki perternakan unta yang gemuk-gemuk, berbeda dengan peternakan yang lain, maka Khalifah Umar bin Khattab menyuruh anaknya menjual unta ternakannya dan mengambil hanya modalnya, sisanya dikembalikan ke baitul maal.

Lalu bagaimana hukum bagi para koruptor?

Di dalam hukum Islam, semua menyerahkan kembali kepada kebijakan pemerintah masing-masing. Setiap daerah atau negara memiliki kebijakan dalam menghukum koruptor.

Baca juga: Alami Kejenuhan saat Berhubungan Suami Istri? Ustadz Khalid Basalamah Beri Solusinya 

Contohnya di Arab Saudi, para koruptor dihukum qisas yang artinya pembalasan. Tangan pelaku korupsi akan dipotong, jika ia mengambil uang atau harta dengan tangan kanan, makan bagian itulah yang akan dipotong. Begitu juga sebaliknya.

Di China, para koruptor dihukum dengan cara ditembak mati. Hal ini akan membuat jera dan dengan tujuan supaya tidak tererulang lagi. Sementara di Indonesia, koruptor dihukum penjara dengan masa tahanan sesuai undang-undang yang berlaku.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini