USTADZ Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan hubungan intim ketika sudah resmi menjadi pasangan suami istri merupakan salah satu aktivitas yang wajar dilakukan. Kemudian juga memiliki banyak manfaat, termasuk makin mempererat keharmonisan rumah tangga serta bernilai ibadah di mata Allah Subhanahu wa ta'ala.
Namun ketika seorang istri sedang mengalami haid atau menstruasi, kata Ustadz Khalid Basalamah, maka melakukan hubungan intim haram dilakukan. Lalu bagaimana hukumnya apabila sudah telanjur melakukan hubungan intim ketika istri sedang haid?
Dikutip dari kanal YouTube Taman Surga, Senin (31/1/2022), Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan apabila ada seseorang yang sudah telanjur menggauli istrinya ketika sedang haid maka ada dendanya atau istilahnya dalam ajaran Islam adalah kafarat.
Menurut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, pertama-tama yang harus dilakukan adalah wajib meminta ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas perbuatan tersebut. Setelah itu, keluarkan sedekah sekira 1 atau setengah dinar.
Baca juga: Uniknya Masjid Segitiga di Tanah Abang, Cantik dan Instagramable Banget
Hal ini berdasarkan hadis yang dirawatkan Imam Ahmad bahwa kafarat bagi orang yang menggauli istrinya saat haid adalah bersedekah sekira 1 atau separuh dinar. Dinar yang dimaksud mengikuti perkembangan zaman kurs.
"Yang dimaksud di sini dinar mengikuti perkembangan zaman. Kita cari kurs dinar yang tertinggi, dinar emas berapa, maka dihitung 1 dinar atau setengahnya, maka itu yang wajib disedekahkan," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya