Share

Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 dengan Cara Dilap Saja, Sahkah?

Ratu Syra Quirinno, Jurnalis · Jum'at 04 Februari 2022 14:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 04 330 2542347 memandikan-jenazah-pasien-covid-19-dengan-cara-dilap-saja-sahkah-kd4yb1V2XU.jpg Ilustrasi hukum memandikan jenazah dengan cara dilap saja. (Foto: Shutterstock)
A A A

USTADZ Dzulqarnain Muhammad Sunusi menjelaskan tentang keabsahan memandikan jenazah dengan cara dilap saja, tanpa dimandikan. Apakah hal ini diperbolehkan atau sah?

Seorang anak menanyakan proses pemandian jenazah ibunya yang meninggal karena covid-19 dan tidak dimandikan, hanya dilap kain basah. Menurut Ustadz Dzulqarnain, hal ini termasuk kondisi atau keadaan darurat.

Baca juga: Simak! Lakukan Amalan Ini di Hari Jumat Akan Allah Balas 10 Kali Lipat 

Info grafis covid-19 varian omicron. (Foto: Okezone)

Baca juga: Aneh! Abu Nawas Bisa Bikin Panci Beranak, Kemudian Meninggal 

Diperbolehkan mengelap jenazah tanpa memandikannya jika dalam keadaan mendesak. Mengelap jenazah dianggap sama dengan memandikannya, karena saat dilap, seluruh tubuhnya tetap dibersihkan dengan air juga, tetapi melalui media lap.

"Apabila telah terkena air di seluruh badannya, termasuk sudah dicuci kepala rambutnya, maka dilap itu mengandung air, sama dengan memandikannya," kata Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi, dikutip dari kanal YouTube DzulqarnainMS, Jumat (4/2/2022).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam keadaan darurat diperbolehkan mengelap jenazah saja. Bahkan dalam keadaan tertentu, jazad boleh ditayamumkan saja bila tidak bisa terkena air.

"Enggak ada masalah. Malah di kondisi yang sifatnya darurat, misal jasad melepuh, itu boleh ditayamumkan sebagai ganti dari mandi," tutur Ustadz Dzulqarnain.

Baca juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Ini Pandangan Hukum Negara dan Islam 

Baca juga: Fakta-Fakta MUI Sebut Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur Dampak Kasus Omicron 

Ia menyarankan dalam kasus covid-19 sebaiknya mengikuti protokol kesehatan yang berlaku agar orang yang memandikan jenazah tidak terpapar wabah penyakit tersebut.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini