USTADZ Dzulqarnain Muhammad Sunusi menjelaskan tentang keabsahan memandikan jenazah dengan cara dilap saja, tanpa dimandikan. Apakah hal ini diperbolehkan atau sah?
Seorang anak menanyakan proses pemandian jenazah ibunya yang meninggal karena covid-19 dan tidak dimandikan, hanya dilap kain basah. Menurut Ustadz Dzulqarnain, hal ini termasuk kondisi atau keadaan darurat.
Baca juga: Simak! Lakukan Amalan Ini di Hari Jumat Akan Allah Balas 10 Kali Lipat
Baca juga: Aneh! Abu Nawas Bisa Bikin Panci Beranak, Kemudian Meninggal
Diperbolehkan mengelap jenazah tanpa memandikannya jika dalam keadaan mendesak. Mengelap jenazah dianggap sama dengan memandikannya, karena saat dilap, seluruh tubuhnya tetap dibersihkan dengan air juga, tetapi melalui media lap.
"Apabila telah terkena air di seluruh badannya, termasuk sudah dicuci kepala rambutnya, maka dilap itu mengandung air, sama dengan memandikannya," kata Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi, dikutip dari kanal YouTube DzulqarnainMS, Jumat (4/2/2022).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya