Share

KH Cholil Nafis: Omicron Menyebar, Sholat Berjamaah Laksanakan seperti Biasa dengan Prokes Ketat

Widya Michella, Jurnalis · Senin 07 Februari 2022 09:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 07 614 2543316 kh-cholil-nafis-omicron-menyebar-sholat-berjamaah-laksanakan-seperti-biasa-dengan-prokes-ketat-Nd8LzvWQQe.jpg Ketua MUI KH Cholil Nafis mempersilakan umat sholat berjamaah dengan prokes ketat. (Foto: Dok YouTube Hotman Paris Show)
A A A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengimbau kaum Muslimin Tanah Air selalu waspada persebaran covid-19 varian omicron yang terus bertambah banyak. Ia menegaskan semua harus waspada dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Meski begitu, rutinitas sholat berjamaah boleh tetap dilaksanakan seperti biasa.

"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa," ungkap KH Cholil Nafis, dikutip dari unggahan di akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Abu Nawas Lebih Hebat dari Jin Ifrit, Istana Raja Bisa Dipindah ke Atas Gunung 

Info grafis varian omicron covid-19. (Foto: Okezone)

Ia menerangkan, sholat berjamaah atau Sholat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Pasalnya, daerah tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang sementara oleh pemerintah untuk melaksanakan sholat di sana.

"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjamaah atau Jum’ah," paparnya.

Baca juga: Gara-Gara Pemilu, Pemuda Belanda Ini Mantap Masuk Islam 

Namun, KH Cholil Nafis beranggapan saat ini Indonesia masih berada dalam situasi normal, khususnya dalam pengendalian virus covid-19.

"Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal," jelasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagaimana diberitakan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebut Sholat Jumat dapat digantikan dengan Sholat Dzuhur seiring meningkatnya kasus covid-19.

Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi, dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Baca juga: Kisah Kepala Polisi London Jadi Mualaf Gara-Gara Novel yang Menghina Islam 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 7 Februari 2022M/6 Rajab 1443H 

Artinya, terang KH Miftahul Huda, bila suatu tempat kita tinggal itu positif covid-19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.

"Dan pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur. Itu jika kondisi tak terkendali," tukasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini