Share

Rumah Baim Wong Dimasuki 10 Ular, Pertanda Apa Menurut Islam?

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 09 Februari 2022 14:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 09 614 2544612 rumah-baim-wong-dimasuki-10-ular-pertanda-apa-menurut-islam-4Jyw94aeVX.jpg Rumah Baim Wong dimasuki banyak ular. (Foto: Instagram @baimwong)
A A A

BAIM Wong dan keluarga mengalami hal aneh. Rumahnya dimasuki sebanyak 10 ular berbahaya. Hal ini diketahui setelah Panji Petualang memeriksa kediaman aktor ganteng tersebut di kawasan Jakarta Selatan.

Panji Petualang menemukan penyebab munculnya banyak ular di rumah Baim Wong. Panji mengatakan ini karena rumah Baim dekat dengan tanah kosong. Tanah tersebut ditumbuhi semak belukar, pohon-pohon, rumput liar, hingga tumpukan barang bekar yang diyakini menjadi tempat tinggal ular liar.

"Di sebelah rumah Baim ada tanah kosong. Ini feeling gue biang keroknya ini. Satu ini pasti ada aliran air, nih gorong-gorong," ungkap Panji dalam tayangan di kanal YouTube Baim Paula.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10 ular ditemukan di rumah keluarga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ini. Parahnya, selain di halaman belakangan rumah, ular juga ditemukan di kamar anak kedua mereka Kenzo Eldrago Wong.

Baca juga: Bukan Almarhum, Ini Sebutan Lebih Tepat untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia 

Nah, terkait fenomena ini, adakah pertandanya menurut agama Islam?

Dikutip dari laman Almanhaj, Rabu (9/2/2022), Ustadz Kholid Syamhudi Lc menerangkan terkait munculnya ular di dalam rumah, para ulama berselisih pendapat tentang hukum membunuhnya atau jangan. Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam empat pendapat:

Rumah Baim Wong dimasuki banyak ular. (Foto: Instagram @baimwong)

Pendapat pertama: Ular dibunuh tanpa diberi peringatan atau diusir dahulu, baik di Kota Madinah atau di luarnya. Inilah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafiyah. Imam Ath-Thahawi rahimahullah menyatakan diperbolehkan membunuh semua ular, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam telah membuat perjanjian dengan jin untuk tidak masuk rumah umatnya. Apabila masuk, tidak boleh menampakkan dirinya. Apabila mereka masuk maka telah melanggar perjanjian sehingga tidak ada lagi masalah. (Lihat Al-Bahru ar-Ra'iq karya Ibnu Nujaim 2/174)

Mereka berargumentasi dengan keumuman hadis membunuh ular yang telah disebutkan di atas, seperti hadis Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu. Mereka menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan membunuh ular tanpa memerinci ular yang ada di rumah atau di luar rumah.

Baca juga: Kisah Lucu Abu Nawas Menangkap Harimau Berjenggot Genit yang Menggoda Istrinya 

Pendapat kedua: Tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah Kota Madinah atau di luarnya. Inilah pendapat mazhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah.

Imam Malik rahimahullah berkata, "Lebih aku sukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di Kota Madinah atau di luar Kota Madinah selama tiga hari. (At-Tamhid 16/263). Demikian juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, "Yang benar diperingatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya." (At-Tamhid 16/263)

Pendapat ini didasari hadis Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah berkata:

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

"Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir." (HR Muslim Nomor 2236)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pendapat ketiga: Tidak boleh dibunuh ular dalam rumah yang ada di Kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun ular rumah yang ada di luar Kota Madinah boleh dibunuh tanpa peringatan dahulu. Inilah pendapat Imam Nafi’. Pendapat ini berdalil dengan hadis As-Saib yang berbunyi:

عَنْ أَبِي السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَبَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدُهُ سَمِعْتُ تَحْتَ سَرِيرِهِ تَحْرِيكَ شَيْءٍ فَنَظَرْتُ فَإِذَا حَيَّةٌ فَقُمْتُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ مَا لَكَ قُلْتُ حَيَّةٌ هَاهُنَا قَالَ فَتُرِيدُ مَاذَا قُلْتُ أَقْتُلُهَا فَأَشَارَ إِلَى بَيْتٍ فِي دَارِهِ تِلْقَاءَ بَيْتِهِ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ عَمٍّ لِي كَانَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْأَحْزَابِ اسْتَأْذَنَ إِلَى أَهْلِهِ وَكَانَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِعُرْسٍ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَذْهَبَ بِسِلَاحِهِ فَأَتَى دَارَهُ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَائِمَةً عَلَى بَابِ الْبَيْتِ فَأَشَارَ إِلَيْهَا بِالرُّمْحِ فَقَالَتْ لَا تَعْجَلْ حَتَّى تَنْظُرَ مَا أَخْرَجَنِي فَدَخَلَ الْبَيْتَ فَإِذَا حَيَّةٌ مُنْكَرَةٌ فَطَعَنَهَا بِالرُّمْحِ ثُمَّ خَرَجَ بِهَا فِي الرُّمْحِ تَرْتَكِضُ قَالَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا كَانَ أَسْرَعَ مَوْتًا الرَّجُلُ أَوْ الْحَيَّةُ فَأَتَى قَوْمُهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرُدَّ صَاحِبَنَا فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِصَاحِبِكُمْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

"Dari Abu As-Sa’ib, ia berkata, 'Aku pernah mengunjungi Abu Sai'd al-Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri. Abu Sai'd kemudian berkata, 'Ada apa denganmu?' Aku menjawab, 'Ada ular di sini.' Ia kembali berkata, 'Lalu apa yang akan kamu lakukan?' Aku menjawab, 'Aku akan membunuhnya.' Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, 'Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah kepadanya. Istrinya lalu berkata, 'Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?' Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tidak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, 'Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu? Hingga kaumnya datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dan berkata, 'Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.' Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam menjawab, 'Mintalah ampunan untuk teman kalian.' Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali'." (HR Abu Dawud Nomor 5257)

Dalam hadis ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menjelaskan sebab memberi peringatan dahulu dengan sabda beliau: "Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah" sehingga ada pengkhususan Kota Madinah dalam pensyariatan memberi peringatan sebelum membunuh ular yang ada di rumah.

Alasan ini lemah karena yang menjadi sebab adalah adanya keislaman segolongan jin, bukan karena Kota Madinah-nya. Pengertian ini dikuatkan dengan hadis Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam di punggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." (Muttafaq ‘Alaih)

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Cantik Mantan Ateis, Berawal Anggap Orang Beragama Bodoh 

Baca juga: Setiap Hari Baca Surat Al Mulk, Ini Keutamaannya Kata Buya Yahya 

Pendapat keempat: Tidak dibunuh seekor pun ular di dalam rumah, baik di Kota Madinah ataupun di luar Kota Madinah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam di punggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas.

Inilah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu. Dasar pendapat ini adalah hadis Abu Lubabah yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam di punggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." (Muttafaq ‘Alaih)

Juga hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ

"Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin Abdil Mundzir al-Badri menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada di rumah. Lalu ibnu Umar berhenti."

Oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:

أَنَّ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْأَنْصَارِيَّ، وَكَانَ مَسْكَنُهُ بِقُبَاءٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَبَيْنَمَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ جَالِسًا مَعَهُ يَفْتَحُ خَوْخَةً لَهُ، إِذَا هُمْ بِحَيَّةٍ مِنْ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ، فَأَرَادُوا قَتْلَهَا، فَقَالَ أَبُو لُبَابَةَ: إِنَّهُ قَدْ «نُهِيَ عَنْهُنَّ يُرِيدُ عَوَامِرَ الْبُيُوتِ، وَأُمِرَ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَقِيلَ هُمَا اللَّذَانِ يَلْتَمِعَانِ الْبَصَرَ، وَيَطْرَحَانِ أَوْلَادَ النِّسَاءِ»

"Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke Kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata, 'Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah– dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam di punggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin." (HR Muslim)

Dalam hadis-hadis ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang membunuh ular yang ada di rumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati. Kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis di punggunnya.

Pendapat yang Kuat

Dari pendapat dan dasar argumentasi para ulama tersebut, tampak pendapat yang kuat adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada di rumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis di punggungnya. Hal itu karena tegas dan jelasnya hadis Abu Lubabah dalam pengecualian kedua jenis ular ini.

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, "Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang mukmin tidak akan beralih rupa ke bentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya." (Tanwar al-Hawalik , Suyuthi 2/247)

Sedangkan nash-nash umum yang memerintahkan membunuh ular maka dipahami dengan nash-nash khusus melarang membunuh ular dalam rumah, nash-nash umum tersebut dibawa kepada pengertian untuk ular-ular di luar rumah. Pengkhususan ular-ular yang di dalam rumah karena adanya nash-nash yang memerintahkan Muslimin untuk memberi peringatan dan mengusirnya sebelum dibunuh. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil, Boleh atau Haram? 

Baca juga: Terungkap Keteladanan yang Diamalkan Syekh Ali Jaber dalam Berdakwah, Umat Jadi Mudah Mengerti 

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini